Nagari Koto Gadang VI Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat : adat Salingka Koto
Tumandaro, A. Datuk; Kuning, M. Datuk asarajo Nan; Basa, N. Khatib; Marajo, Imam
Masyarakat Koto Gadang VI Koto, adalah masyarakat yang terbuka dalam menerima dan menyikapi perkembangan zaman, sebagaimana masyarakat Minangkabau pada umumnya, bak mamang adat mengatakan “ sakali aia gadang, sakali tapian barubah. Sekali air bah terjadi, tepian mandi akan beralih. Namun tepian akan tetap terletak di tepi sungai. Artinya yang bersifat instrumental dapat berubah, namun yang bersifat fundamental tidak berubah.
Di bidang silang sengketa, kearifan lokal yang melahirkan kepercayaan penuh, adil dan bijaksana atas segala keputusan yang dimusyawarahkan dalam sidang ninik mamak, indak ado ranggah nan ka malatiang, ribuk nan ka mandingin, tidak ada ranting yang akan menimpa, angin ribut yang menyebabkan dingin. Kedua belah pihak yang bersengketa, setelah ditelusuri secara bersama-sama dan mendalam, akhirnya dapat menerima dengan ikhlas keputusan yang diambil. Perpaduan antara sistem nilai adat dengan syariat Islam membentuk sebuah konfigurasi kebudayaan. Tradisi agama yang dilakukan dalam kehidupan adat masih berakar dalam masyarakat nagari Koto Gadang VI Koto, seperti tradisi kekah, aqiqah, badikia yang diselenggarakan secara adat, tradisi kematian (di kuburan, manigo hari, manujuh hari, ..........), ratik, ratib, dan sebagainya.
Di bidang silang sengketa, kearifan lokal yang melahirkan kepercayaan penuh, adil dan bijaksana atas segala keputusan yang dimusyawarahkan dalam sidang ninik mamak, indak ado ranggah nan ka malatiang, ribuk nan ka mandingin, tidak ada ranting yang akan menimpa, angin ribut yang menyebabkan dingin. Kedua belah pihak yang bersengketa, setelah ditelusuri secara bersama-sama dan mendalam, akhirnya dapat menerima dengan ikhlas keputusan yang diambil. Perpaduan antara sistem nilai adat dengan syariat Islam membentuk sebuah konfigurasi kebudayaan. Tradisi agama yang dilakukan dalam kehidupan adat masih berakar dalam masyarakat nagari Koto Gadang VI Koto, seperti tradisi kekah, aqiqah, badikia yang diselenggarakan secara adat, tradisi kematian (di kuburan, manigo hari, manujuh hari, ..........), ratik, ratib, dan sebagainya.
Detail Information
- Publisher
- Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-05-06T10:10:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah