Fasilitasi revitalisasi desa adat
Farid, Hilmar
Desa-desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga saat ini (living
heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris,
pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam
mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya
di Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang
wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan
revitalisasi.
Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat
memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
spesifik (otonom).
Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial
tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan
genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan
dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan,baik tertulis maupun tidak
tertulis yang dipatuhi bersama.Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah desa adat
sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat,
keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris,
pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam
mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya
di Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang
wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan
revitalisasi.
Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat
memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
spesifik (otonom).
Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial
tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan
genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan
dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan,baik tertulis maupun tidak
tertulis yang dipatuhi bersama.Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah desa adat
sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat,
keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan: Museum Perumusan Naskah Proklamasi
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-04-25T05:10:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah