Fasilitasi revitalisasi desa adat
Farid, Hilmar
hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya
Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris, pelestari
sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial
dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun
kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan
demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa
yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya
adalah dengan melakukan revitalisasi.
Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan
berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).
Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada
pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi
yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu,
desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi
berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki
seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang
dipatuhi bersama. Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah
desa adat sering ditandai dengan keseragaman sistem
kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya
hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris, pelestari
sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial
dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun
kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan
demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa
yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya
adalah dengan melakukan revitalisasi.
Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan
berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).
Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada
pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi
yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu,
desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi
berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki
seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang
dipatuhi bersama. Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah
desa adat sering ditandai dengan keseragaman sistem
kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya
hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2017-04-25T05:11:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah