Norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) petunjuk teknis bantuan operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (BOP-LKP) meningkatkan mutu sarana pembelajaran
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Juknis program BOP-LKP tahun 2015 ini berisi 6 hal yakni; 1
pendahuluan, 2) ruang lingkup program; 3) penyusunan dan
pengajuan proposal ; 4) penilaian proposal dan penetapan lembaga; 5) indikator keberhasilan dan pengendalian mutu, dan 6) penutup. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat memahami latar belakang dilaksanakannya program BOP-LKP tahun 2015 dan persyaratan serta tata cara untuk mengakses program ini. Dengan terbitnya juknis ini kami berharap pengelolaan bantuan program BOP-LKP tahun 2015 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program-program pembinaan kursus dan pelatihan untuk bekerja lebih keras guna mewujudkan kualitas pembelajaran dan lulusan kursus dan pelatihan.
pendahuluan, 2) ruang lingkup program; 3) penyusunan dan
pengajuan proposal ; 4) penilaian proposal dan penetapan lembaga; 5) indikator keberhasilan dan pengendalian mutu, dan 6) penutup. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat memahami latar belakang dilaksanakannya program BOP-LKP tahun 2015 dan persyaratan serta tata cara untuk mengakses program ini. Dengan terbitnya juknis ini kami berharap pengelolaan bantuan program BOP-LKP tahun 2015 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program-program pembinaan kursus dan pelatihan untuk bekerja lebih keras guna mewujudkan kualitas pembelajaran dan lulusan kursus dan pelatihan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
- Tahun
- 2015
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-03-27T04:55:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah