Pedoman peminjaman koleksi museum
Hutomo, Prioyulianto; Tjahjopurnomo, Tjahjopurnomo; Ghautama, Gatot; Arbi, Yunus; Yogaswara, Wawan
Museum merupakan lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya tersebut merupakan koleksi museum, yang pada dasarnya adalah benda cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang.Pemanfaatan koleksi museum antara lain dapat melalui pameran dan penelitian. Pameran dan penelitian yang dilakukan oleh museum atau lembaga lain yang terkait sering menggunakan koleksi yang disimpan di museum-museum lain, baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara melakukan peminjaman koleksi. Dewasa ini praktik peminjaman koleksi sering dilakukan oleh museum atau lembaga tanpa adanya pedoman yang mengaturnya.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Sejarah Dan Purbangkala
- Tahun
- 2008
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2024-02-15T02:53:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah