Aksara dan naskah kuno Lampung dalam pandangan masyarakat Lampung kini
Pudjiastuti, Titik
Pada masa lampau aksara kuno ini dipakai sebagai media
komunikasi yang penting dalam masyarakat Lan1pung. Namun, pada saat ini aksara Lampung oleh masyarakatnya disebut dengan nama Surat Lampung atau Sukhat Lampung atau Hat Lampung sudah tidak digunakan lagi sebagai media komunikasi. Bahkan dapat dikatakan bahwa aksara Lampung sekarang sudah nyaris dilupakan oleh masyarakat pendukungnya sendiri, kebanyakan dari mereka sudah tidak mampu lagi menulis dan membacanya.
Aksara kuno Lampung sebagai fenomena yang pemah berkembang
dalam kehidupan masyarakat dahulu, kita masih dapat menemukan sisa-sisa keberadaannya. Aksara kuno itu terukir dalam naskah-naskah kuno yang dapat disaksikan dalam beberapa acara khusus, di tempat-tempat tertentu yang disimpan oleh orang-orang tertentu .
komunikasi yang penting dalam masyarakat Lan1pung. Namun, pada saat ini aksara Lampung oleh masyarakatnya disebut dengan nama Surat Lampung atau Sukhat Lampung atau Hat Lampung sudah tidak digunakan lagi sebagai media komunikasi. Bahkan dapat dikatakan bahwa aksara Lampung sekarang sudah nyaris dilupakan oleh masyarakat pendukungnya sendiri, kebanyakan dari mereka sudah tidak mampu lagi menulis dan membacanya.
Aksara kuno Lampung sebagai fenomena yang pemah berkembang
dalam kehidupan masyarakat dahulu, kita masih dapat menemukan sisa-sisa keberadaannya. Aksara kuno itu terukir dalam naskah-naskah kuno yang dapat disaksikan dalam beberapa acara khusus, di tempat-tempat tertentu yang disimpan oleh orang-orang tertentu .
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional
- Tahun
- 1996
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-05-27T22:05:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah