Buku praktik baik: implementasi penguatan pendidikan karakter dan penerapan lima hari sekolah jenjang sekolah dasar
Seviawati, Yeny Duwi; Sugiarti, Sri; Huriana, Dian; Nuzlia, Nurul; Suhardi, Suhardi; Sinaga, Marista Rita; Kurniawan, De Rizky; Setiawan, Diyon Iskandar; Nissa, Shara Zakia; Ramdhan, Rizki Muhammad
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang telah diamanatkan dalam Nawacita Nomor 8. PPK juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Implementasi PPK dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan Formal. Dalam rangka mempersiapkan generasi bangsa yang cakap dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, maka penguatan karakter melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah, di lingkungan keluarga, maupun masyarakat menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itulah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang memiliki tujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dalam Permendikbud tersebut, diatur bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang memiliki tujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dalam Permendikbud tersebut, diatur bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Detail Information
- Publisher
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-28T06:46:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah