Lampiran peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 464/D.D5/KR/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar bidang Keahlian (C1), Dasar program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3)
Muhammad, Hamid
Kompetensi Inti 1 adalah sikap spiritual sedangkan kompetensi inti 2 adalah sikap sosial. Sedangkan kompetensi dasarnya adalah penjabaran dari kompetensi inti 1 dan 2 di setiap agama masing-masing.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-05-12T14:22:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah