Model PAUD pranikah “Aju Waju Ukkju”
Muhamad, As’ad; Rusdiana, Rusdiana; Ratni, Andi; Rachmawati, Dian; Mustafa, Hasna; Aminulla, Aminulla
Model Pendidikan Anak Usia Dini pranikah “Aju Waju Ukkaju” adalah sebuah model pendidikan yang diberikan kepada pasangan calon pengantin pernikahan dalam bentuk pembekalan kepada para penyuluh perkawinan mengenai pendidikan anak usia dini dengan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal “Aju (papan), Waju (sandang), Ukkaju (pangan)”.
Upaya penerapan Model Pendidikan Anak Usia Dini Pra Nikah “Aju Waju Ukkaju” ini diwujudkan dalam bentuk kerja sama antara Dinas Pendidikan kabupaten/Kota dalam hal ini UPTD/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dengan Lembaga yang menangani urusan pernikahan yakni Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (bagi calon pengantin yang beragama Islam) dan/atau Kantor Catatan Sipil (bagi calon pengantin yang beragama selain Islam). Kerja sama ini berupa pemberian pengetahuan tentang Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk kegiatan pembekalan bagi para penyuluh perkawinan agar dalam memberikan materi penyuluhannya kepada calon pengantin juga menambahkan materi tentang Pendidikan Anak Usia Dini kepada para calon pengantin. Adapun keunggulan model ini adalah: (1) Model ini dapat dikatakan sebagai upaya preventif bagi orangtua dalam kekeliruan mendidik anak; (2) Melibatkan Kantor Urusan Agama untuk mensosialisasikan PAUD bagi pasangan calon pengantin dalam bentuk pembekalan bagi para penyuluh perkawinan tentang materi PAUD agar dapat menambahkan materi PAUD dalam penyuluhannya pada para calon pengantin. Indikator Keberhasilan model, yaitu: (1) Pemahaman peserta tentang PAUD yang meningkat yang ditandai dengan adanya perbedaan yang signifikan dari hasil pretest dan post test; dan (2) Peserta dapat menyuluhkan materi PAUD dalam memberikan penyuluhan perkawinan pada calon pengantin di daerahnya.
Upaya penerapan Model Pendidikan Anak Usia Dini Pra Nikah “Aju Waju Ukkaju” ini diwujudkan dalam bentuk kerja sama antara Dinas Pendidikan kabupaten/Kota dalam hal ini UPTD/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dengan Lembaga yang menangani urusan pernikahan yakni Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (bagi calon pengantin yang beragama Islam) dan/atau Kantor Catatan Sipil (bagi calon pengantin yang beragama selain Islam). Kerja sama ini berupa pemberian pengetahuan tentang Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk kegiatan pembekalan bagi para penyuluh perkawinan agar dalam memberikan materi penyuluhannya kepada calon pengantin juga menambahkan materi tentang Pendidikan Anak Usia Dini kepada para calon pengantin. Adapun keunggulan model ini adalah: (1) Model ini dapat dikatakan sebagai upaya preventif bagi orangtua dalam kekeliruan mendidik anak; (2) Melibatkan Kantor Urusan Agama untuk mensosialisasikan PAUD bagi pasangan calon pengantin dalam bentuk pembekalan bagi para penyuluh perkawinan tentang materi PAUD agar dapat menambahkan materi PAUD dalam penyuluhannya pada para calon pengantin. Indikator Keberhasilan model, yaitu: (1) Pemahaman peserta tentang PAUD yang meningkat yang ditandai dengan adanya perbedaan yang signifikan dari hasil pretest dan post test; dan (2) Peserta dapat menyuluhkan materi PAUD dalam memberikan penyuluhan perkawinan pada calon pengantin di daerahnya.
Detail Information
- Publisher
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Selatan
- Tahun
- 2012
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-01-08T14:00:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography