Panduan pengelolaan sapras SMK pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal)
Kemendikbud, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan; Bakrun, Bakrun; Khurniawan, Arie Wibowo; Hernita, Hernita
Dalam rangka mendukung pembukaan kembali sekolah pada zona hijau dan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID 19), Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyusun Prosedur Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK dengan Kaidah Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) sebagai acuan minimal bagi sekolah dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di SMK.
Prosedur pengelolaan sarana dan prasarana dengan kaidah adaptasi kebiasaan baru ini memuat berbagai hal yang berkaitan dengan prosedur dalam mengelola ruangan, baik ruang belajar, ruang praktik, ruang pendukung lainnya serta prosedur mengelola peralatan praktik yang ada di SMK. Prosedur ini disusun sebagai panduan bagi sekolah dalam penanganan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK agar tidak terkontaminasi oleh virus COVID 19, sehingga layak digunakan dalam proses kegiatan belajar dan mengajar .
Prosedur pengelolaan sarana dan prasarana dengan kaidah adaptasi kebiasaan baru ini memuat berbagai hal yang berkaitan dengan prosedur dalam mengelola ruangan, baik ruang belajar, ruang praktik, ruang pendukung lainnya serta prosedur mengelola peralatan praktik yang ada di SMK. Prosedur ini disusun sebagai panduan bagi sekolah dalam penanganan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK agar tidak terkontaminasi oleh virus COVID 19, sehingga layak digunakan dalam proses kegiatan belajar dan mengajar .
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-08-10T23:37:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah