Pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus tahun 2021
Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pendidikan Masyarakat
Pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/
khusus adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk akutalisasi potensi diri pada komunitas adat terpencil khusus.
Pendidikan Keaksaraan Dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus bertujuan untuk:
a. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi orang dewasa;
b. Memberikan layanan kepada penduduk buta aksara di komunitas adat terpencil/khusus yang usia 15 tahun ke atas, prioritas 15-59 tahun untuk memperoleh pendidikan keaksaraan dasar aga memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar; dan
c. Memberikan peluang kepada satuan pendidikan nonformal, yayasan dan organisasi lainnya untuk memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/khusus
khusus adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk akutalisasi potensi diri pada komunitas adat terpencil khusus.
Pendidikan Keaksaraan Dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus bertujuan untuk:
a. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi orang dewasa;
b. Memberikan layanan kepada penduduk buta aksara di komunitas adat terpencil/khusus yang usia 15 tahun ke atas, prioritas 15-59 tahun untuk memperoleh pendidikan keaksaraan dasar aga memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar; dan
c. Memberikan peluang kepada satuan pendidikan nonformal, yayasan dan organisasi lainnya untuk memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/khusus
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-05-25T09:45:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography