Praktik baik penguatan Pendidikan Karakter Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Rohanim, Rohanim; Gunarhad, Gunarhad; Wahyuni, Tutut Sri; Anam, Khoirul; Tanua, Hany; Assagaf, Namira; Yuda, Gigih Anggana; Miftahussururi, Miftahussururi; Ramdhan, Rizki Muhammad; WKP, Dwiyani
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menargetkan bahwa pada tahun 2019 seluruh sekolah telah mengimplementasikan PPK. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Buku Praktik Baik Penguatan Pendidikan Karakter Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini untuk membantu pemahaman tentang implementasi PPK di jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi langsung antara Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kemendikbud, Kepala Sekolah, dan unsur masyarakat. Keterlibatan berbagai unsur dalam proses penyusunan buku praktik baik ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam implementasi PPK.
Sekolah yang menjadi percontohan praktik baik PPK dalam buku ini adalah:
1. SMPN 3 Malang
2. SMPN 1 Lamongan
3. SMPN 1 Gorontalo
4. SMPN 38 Medan
5. SMPN 3 Palangkaraya
Buku ini merupakan hasil kolaborasi langsung antara Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kemendikbud, Kepala Sekolah, dan unsur masyarakat. Keterlibatan berbagai unsur dalam proses penyusunan buku praktik baik ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam implementasi PPK.
Sekolah yang menjadi percontohan praktik baik PPK dalam buku ini adalah:
1. SMPN 3 Malang
2. SMPN 1 Lamongan
3. SMPN 1 Gorontalo
4. SMPN 38 Medan
5. SMPN 3 Palangkaraya
Detail Information
- Publisher
- Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-08-24T12:03:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah