Risalah kebijakan nomor 10, Juli 2021: mempersiapkan sekolah menghadapi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Handayani, Meni; Ulumudin, Ikhya; Perdana, Novrian Satria; Alsha, Asma
Setelah Ujian Nasional (UN) resmi ditiadakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengembangkan Asesmen Nasional (AN) sebagai gantinya. AN terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Dalam berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan), dengan mengukur kompetensi literasi dan numerasi. Memberikan fokus pada dua kompetensi dasar tersebut sangat penting karena kompetensi siswa Indonesia dalam keterampilan dasar literasi dan numerasi tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam 20 tahun terakhir. Penerapan AKM jangan sampai berdampak pada “penyempitan kurikulum”, di mana hanya mata pelajaran tertentu yang dianggap terkait langsung dengan AKM yang mendapatkan perhatian khusus. Dalam menyongsong pelaksanaan AKM, guru mengaku akan menerapkan beberapa strategi, antara lain menyesuaikan alokasi waktu pembelajaran, metode mengajar, dan cara penilaian
Detail Information
- Publisher
- Pusat Penelitian Kebijakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2022-01-27T09:52:28Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah