Risalah Kebijakan Nomor 10, Juli 2021 : Mempersiapkan Sekolah Menghadapi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Handayani, Meni; Ulummudin, Ikhya; Perdana, Novrian Satria; Aisha, Asma
Asesmen Nasional (AN) akan diterapkan untuk mengganti Ujian Nasional. Komponen AN antara lain Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. AN berfungsi sebagai asesmen terhadap sistem pendidikan yang pada akhirnya dapat menjadi rujukan kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ada dua rekomendasi yang perlu dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan, yaitu:
1. Melakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman guru
a. Perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan kepada guru dalam hal pembelajaran dan penilaian yang selaras dengan filosofi dan konsep AKM
b. Menyiapkan program pendampingan kepada kepala sekolah dan guru agar sekolah dapat mengembangkan materi ajar
2. Memitigasi potensi dampak AKM terhadap praktik penyempitan kurikulum oleh sekolah
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ada dua rekomendasi yang perlu dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan, yaitu:
1. Melakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman guru
a. Perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan kepada guru dalam hal pembelajaran dan penilaian yang selaras dengan filosofi dan konsep AKM
b. Menyiapkan program pendampingan kepada kepala sekolah dan guru agar sekolah dapat mengembangkan materi ajar
2. Memitigasi potensi dampak AKM terhadap praktik penyempitan kurikulum oleh sekolah
Detail Information
- Publisher
- Pusat Penelitian Kebijakan
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2022-01-18T19:40:52Z
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah