Studi teknis bangunan yang diduga cagar budaya Masjid Jami' Adji Amir Hasanoeddin
Reawaru, Stevanus
Kajian studi teknis pemugaran pada prinsipnya adalah tahapan kegiatan untuk menetapkan tata cara dan teknik pelaksanaan pemugaran berdasarkan penilaian atas setiap perubahan atau kerusakan yang terjadi pada cagar budaya dan cara penanggulangannya melalui pendekatan sebab akibat. Studi teknis merupakan rangkaian kegiatan penilaian kondisi kelayakan teknis cagar budaya untuk menetapkan detail-detail tata cara dan teknis pelaksanaan pemugaran. Pelaksanaan studi teknis pemugaran dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Data yang dikumpulkan meliputi data arsitektural, struktural, keterawatan dan lingkungan. Pengolahan data dilakukan dengan cara menyusun data hasil pengumpulan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan sehingga siap untuk dianalisis. Analisis data adalah suatu proses atau upaya untuk mengolah data menjadi informasi baru sehingga karakteristik data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah, terutama yang terkait dengan penelitian.
Salah satu bangunan yang diduga cagar budaya adalah Masjid Jami’ Adji Amir Hasanoeddin yang terletak di Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Bangunan ini telah dilakukan pemugaran pada tahun anggaran 2019 oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur berdasarkan Studi keterawatan Masjid Jami Sultan Hasanoeddin dan Komplek Makam Kesultanan Kutai Kartanegara tahun anggaran 2018. Kegiatan yang dilakukan berupa perbaikan lantai ruang jamaah dan sebagian serambi. Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut maka pada tahun anggaran 2020 dilaksanakan Studi Teknis Pemugaran pada
bagian yang mengalami kerusakan.
Salah satu bangunan yang diduga cagar budaya adalah Masjid Jami’ Adji Amir Hasanoeddin yang terletak di Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Bangunan ini telah dilakukan pemugaran pada tahun anggaran 2019 oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur berdasarkan Studi keterawatan Masjid Jami Sultan Hasanoeddin dan Komplek Makam Kesultanan Kutai Kartanegara tahun anggaran 2018. Kegiatan yang dilakukan berupa perbaikan lantai ruang jamaah dan sebagian serambi. Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut maka pada tahun anggaran 2020 dilaksanakan Studi Teknis Pemugaran pada
bagian yang mengalami kerusakan.
Detail Information
- Publisher
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2022-02-14T15:27:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah