Kode etik kepariwisataan dunia (global code ethics for tourism)
Pariwisata telah dinyatakan akan menjadi industri terbesar di abad ke duapuluh satu ini. Hal ini diakui pula oleh 137 negara anggota WTO (World Tourism Organization) karena menyadari bahwa sektor pariwisata telah mampu memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto.
Peran yang makin besar ini menuntut adanya peningkatan kualitas pariwisata terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), upaya untuk mengurangi dampak negatif dari pariwisata terhadap lingkungan dan warisan budaya meskipun tetap diarahkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitamya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, WTO secara aklamasi telah menetapkan Global Code of Ethics for Tourism atau Kode Etik Pariwisata Dunia, pada General Assembly yang diadakan di Santiago bulan Oktober 1999, dan telah disahkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) melalui Resolusi 2001/37 tanggal 26 Oktober 2001. Kode Etik ini diharapkan dapat dijadikan pedoman di seluruh negara termasuk Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sehingga untuk itu perlu disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para pelaku pariwisata baik instansi pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi serta media massa.
Untuk maksud inilah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata R.I. bersama Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata R.I. menerbitkan buku Kode Etik Pariwisata Dunia, dengan harapan akan dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Peran yang makin besar ini menuntut adanya peningkatan kualitas pariwisata terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), upaya untuk mengurangi dampak negatif dari pariwisata terhadap lingkungan dan warisan budaya meskipun tetap diarahkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitamya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, WTO secara aklamasi telah menetapkan Global Code of Ethics for Tourism atau Kode Etik Pariwisata Dunia, pada General Assembly yang diadakan di Santiago bulan Oktober 1999, dan telah disahkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) melalui Resolusi 2001/37 tanggal 26 Oktober 2001. Kode Etik ini diharapkan dapat dijadikan pedoman di seluruh negara termasuk Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sehingga untuk itu perlu disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para pelaku pariwisata baik instansi pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi serta media massa.
Untuk maksud inilah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata R.I. bersama Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata R.I. menerbitkan buku Kode Etik Pariwisata Dunia, dengan harapan akan dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Tahun
- 2001
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-11-22T05:31:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah