Peningkatan kompetensi manajemen tingkat dasar: Model apresiasi seni
Effendy, Eddy Fauzi
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan o. 52 Tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 bahwa untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manus ia di bidang kebudayaan perlu dilakukan upaya pengembangan sumber daya manusia kebudayaan.Dengan demikian kegiatan peningkatan kompetensi ini merupakanpendidikan dan pelatihan tingkat dasar yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan terha dap Pengelola Bidang Ke seniansehingga peserta memahami kaidah-kaidah persiapan, pelaksanaan dan
evaluasi untuk penye lenggaraan kesenian agar dapat mengembangkankreativitas dalam mengelola setiap aktivitas kesenian.
Kebudayaan o. 52 Tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 bahwa untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manus ia di bidang kebudayaan perlu dilakukan upaya pengembangan sumber daya manusia kebudayaan.Dengan demikian kegiatan peningkatan kompetensi ini merupakanpendidikan dan pelatihan tingkat dasar yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan terha dap Pengelola Bidang Ke seniansehingga peserta memahami kaidah-kaidah persiapan, pelaksanaan dan
evaluasi untuk penye lenggaraan kesenian agar dapat mengembangkankreativitas dalam mengelola setiap aktivitas kesenian.
Detail Information
- Publisher
- Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan
- Tahun
- 2014
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-08T03:53:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah