Untuang sudah
Syahputra, Joni
Karena kesombongan dan keserakahannya, Rajo Angek Garang menghukum Puti Ameh Manah (ibu si Untuang Sudah) dan Puti Kasumbo (kakaknya Untuang Sudah). Mereka berdua dihukum dengan menguburkan sehingga pinggang dan sehingga leher. Mereka dihukum selama bertahun-tahun. Hal itu dilakukannya karena mereka berdua telah berani melawan perintah Rajo Angek Garang yang melarang mayat Angku Rajo Tuo (ayahnya Untuang Sudah) dikuburkan. Ia mengatakan bahwa Rajo Tuo berhutang sangat banyak kepadanya. Hutang itu tidak akan sanggup dibayar kecuali Puti Kasumbo mau dinikahinya. Namun Puti Kasumbo menolak permintaan itu dan memilih untuk dihukum. Si Untuang Sudah yang takut dibunuh Rajo Angek Garang kemudian lari ke lurah Situka Banang. Perjalanan nasib membawanya hingga menjadi Raja di Jambak Jambu Lilin. Ketika Rajo Angek Garang mengadakan
Detail Information
- Publisher
- Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-03-18T02:12:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah