Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional daerah Sumatera Selatan
Hasan, Hambali; Dastini, Dastini; Wahid, M. Syafei; Husin, A. Somad; Usmawadi, Usmawadi; Djasmaniar, Djasmaniar
Dewasa ini Negara kita Republik Indonesia telah memasuki era pembangunan lima tahun ke-4, atau yang disebut Pelita keempat tahun pertama. Pola Umum Pelita Keempat Bidang Sosial Budaya dinyatakan bahwa, "Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai Pancasila. Di bidang hukum, bahwa pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat memantapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai dan menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 masih mengakui hukum adat dan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 terbentuk setalah dihapuskannya pemerintahan marga di seluruh wilayah Sumatera Selatan, maka kemungkinan akan terjadi ketidakjelasan pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah secara tradisional.
Detail Information
- Publisher
- Bagian Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya Propinsi Sumatera Selatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 1991
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-03T06:02:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah