Model media pendidikan inklusi
Sukarso, Ekodjatmiko; Suyanto, Suyanto
Dalam rangka mensukseskan program Wajib Belajar dan perwujudan hak azasi manusia, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) perlu lebih ditingkatkan.
Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih banyak diselenggarakan secara segregasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di lbu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya sebagian anak berkebutuhan khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB dan SDLB yang ada jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan kepada ABK di sekolahnya.
Untuk itu perlu dilakukan terobosan dengan memberikan kesempatan dan peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidilkan di sekolah umum (SD/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), yang disebut "Pendidikan lnklusif". Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi pendidikan inklusif, maka pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa menyusun naskah "Prosedur Operasi Standar Pendidikan lnklusif."
Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih banyak diselenggarakan secara segregasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di lbu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya sebagian anak berkebutuhan khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB dan SDLB yang ada jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan kepada ABK di sekolahnya.
Untuk itu perlu dilakukan terobosan dengan memberikan kesempatan dan peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidilkan di sekolah umum (SD/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), yang disebut "Pendidikan lnklusif". Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi pendidikan inklusif, maka pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa menyusun naskah "Prosedur Operasi Standar Pendidikan lnklusif."
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa
- Tahun
- 2007
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-01T04:06:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah