Keputusan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor : KM.43/PW.501/MKP/2003 tentang Kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesenian
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
SPM ini mencakup tiga aspek penanganan kesenian yaitu: perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Masing-masing aspek tidak dapat diatur secara terpisah karena setiap kegiatan sering mempunyai beberapa aspek pelayanan sekaligus, misalnya pergelaran atau pameran karya seni, dapat mengandung aspek perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan yang meliputi segi materi, seniman dan masyarakat.
Dengan demikian maka SPM untuk perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian dijadikan satu paket pedoman, agar di dalam pelaksanaannya tidak mengkotak-kotakkan kegiatan yang sebenarnya merupakan satu kegiatan saja.
Dengan demikian maka SPM untuk perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian dijadikan satu paket pedoman, agar di dalam pelaksanaannya tidak mengkotak-kotakkan kegiatan yang sebenarnya merupakan satu kegiatan saja.
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Tahun
- 2003
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-03-21T02:51:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah