Pengendalian sosial di bidang pelestarian lingkungan alam (kewang) daerah Maluku
Tutupoho, Rosmin
Di dalam kehidupan masyarakat adat di Maluku pengendalian sosial yang mengatur tata kelakuan antar manusia sampai cara manusia mengelola dan memelihara sumber hayati dan nabati dikenal dengan nama Sasi, yaitu suatu lembaga adat.
Wujud-wujud pengedalian didalam kehidupan masyarakat khususnya yang melanggar adat hukumannya dimulai dari yang ringan sampai yang berat, yaitu hukuman fisik sampai hukuman psikis. Kita kenal hukuman Pela, di Maluku Tengah.
Demikian pula ada hukum Dola siwor di Maluku Utara terhadap orang yang me1akukan perzinahan. Selanjutnya ada pula aturan-aturan yang mengatur seseorang dalam cara bertutur sapa (panggilan-panggilan kerabat) dan bersopan santun.
Masyarakat menganggap bahwa aturan-aturan lama ada yang masih bisa dipertahankan namun ada juga yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi karena dapat merugikan masyarakat bila ditinjau dari segi ekonomi dan kepraktisan. Contoh masyarakat Maluku pada akhirnya mengenal dan menerima adat kawin lari, sebagai suatu adat kebiasaan yang dapat diterima padahal mulanya jenis kawin ini adalah penyimpangan dari adat kawin yang ideal ialah adat kawin Minta.
Wujud-wujud pengedalian didalam kehidupan masyarakat khususnya yang melanggar adat hukumannya dimulai dari yang ringan sampai yang berat, yaitu hukuman fisik sampai hukuman psikis. Kita kenal hukuman Pela, di Maluku Tengah.
Demikian pula ada hukum Dola siwor di Maluku Utara terhadap orang yang me1akukan perzinahan. Selanjutnya ada pula aturan-aturan yang mengatur seseorang dalam cara bertutur sapa (panggilan-panggilan kerabat) dan bersopan santun.
Masyarakat menganggap bahwa aturan-aturan lama ada yang masih bisa dipertahankan namun ada juga yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi karena dapat merugikan masyarakat bila ditinjau dari segi ekonomi dan kepraktisan. Contoh masyarakat Maluku pada akhirnya mengenal dan menerima adat kawin lari, sebagai suatu adat kebiasaan yang dapat diterima padahal mulanya jenis kawin ini adalah penyimpangan dari adat kawin yang ideal ialah adat kawin Minta.
Detail Information
- Publisher
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 1989
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-04-02T01:46:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah