Ringkasan eksekutif rencana induk nasional pelestarian cagar budaya 2010
Topan, M. Ali; Santiko, Hariani; Mundardjito, Mundardjito; Djafar, Hasan; Pakan, Mira Indiwara; Lutfi, Fahmi; Widya, Widya
Tujuan dari ringkasan eksekutif Rencana Induk Nasional Pelestarian Cagar Budaya ini adalah untuk:
- Menyediakan panduan pengelolaan pelestarian cagar budaya, yang berisi arahan kebijakan, strategi dan program pelestarian cagar budaya.
- Kesatuan sistem pengelolaan pelestarian cagar budaya nasional yang berhirarki, produktif, dan berkelanjutan, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.
- Keharmonisan, keserasian dan keselarasan antara kegiatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dalam rangka pengembangan ideologi, akademik dan ekonomi nasional.
- Keterpaduan pengelolaan pelestarian cagar budaya antara pemangku kepentingan (stakeholder), yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, peran serta komunitas, serta perorangan pemilik.
- Keterpaduan pengelolaan pelestarian cagar budaya dalam rangka perlindungan/pencegahan dampak negatif akibat kondisi alam dan kegiatan manusia.
- Pengembangan cagar budaya sebagai sumber daya budaya secara berkelanjutan bagi kepentingan kegiatan ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan.
- Pemanfaatan cagar budaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Menyediakan panduan pengelolaan pelestarian cagar budaya, yang berisi arahan kebijakan, strategi dan program pelestarian cagar budaya.
- Kesatuan sistem pengelolaan pelestarian cagar budaya nasional yang berhirarki, produktif, dan berkelanjutan, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.
- Keharmonisan, keserasian dan keselarasan antara kegiatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dalam rangka pengembangan ideologi, akademik dan ekonomi nasional.
- Keterpaduan pengelolaan pelestarian cagar budaya antara pemangku kepentingan (stakeholder), yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, peran serta komunitas, serta perorangan pemilik.
- Keterpaduan pengelolaan pelestarian cagar budaya dalam rangka perlindungan/pencegahan dampak negatif akibat kondisi alam dan kegiatan manusia.
- Pengembangan cagar budaya sebagai sumber daya budaya secara berkelanjutan bagi kepentingan kegiatan ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan.
- Pemanfaatan cagar budaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Peninggalan Purbakala
- Tahun
- 2010
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-04-01T01:13:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah