Sistem kepemimpinan dalam masyarakat pedesaan Sulawesi Selatan
Data, Muh Yamin; Badaruddin, Makmun; P., Muh. Mawi; Malik, M. Ali; Hamjah, Osman; Syarif, M.
Dalam penelitian ini, dapat disimpulkan:
1. Masyarakat Desa Lancirang lebih terbuka dibanding dengan masyarakat Desa Batu. Hal ini disebabkan karena komunikasi Desa Lancirang lebih dahulu terbuka dan lancar dengan kota dan daerah sekitarnya. Oleh karena itu jumlah dan jenis kepemimpinan di Desa Lancirang lebih beragam dibanding dengan Desa Batu.
2. Karena masyarakat Desa Batu masih bersifat tertutup maka kegiatan -kegiatan pembangunan di Desa tersebut lebih banyak memerlukan inisiatif Kepala Desa di banding dengan Desa Lancirang. Hal inilah mungkin yang menyebabkan sehingga Kepala Desa Batu lebih banyak berinisiatif dalam menerima perintah atau instruksi dari camat di banding dengan Kepala Desa Lancirang.
3. Jabatan Kepala Desa di kedua Desa lokasi penelitian, terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan. Ini terbukti bahwa Kepala Desa di kedua Desa tersebut semuanya orang pendatang.
4. Kepala Desa adalah merupakan titik temu dari sistem kepemimpinan lokal yang didasari nilai-nila adat dan agama Islam. Dengan sistem kepemimpinan Nasional· yang didasari oleh nilai-nilai dan aturan-aturan Pancasila dan UUD 45. Namun dalam kenyataanya kepemimpinan Nasional sering mendominasi kepemimpinan lokal melalui kekuasaan formal.
5. Walaupun prosedure pengangkatan kedua Kepala Desa tersebut sama. Namun kenyataannya bahwa rakyat Desa Lancirang lebih rajin menggunakan Hak kontrol sosialnya di
banding dengan rakyat Desa Batu. Hal ini mungkin disebab kan oleh sifat masyarakatnya atau watak Kepala Desanya yang berbeda.
7. Sesuai dengan basil pengamatan di kedua Desa lokasi penelitian. Disimpulkan bahwa dalam masalah-masalah tertentu sistem politik lokal dan sistem politik Nasional dapat berjalan bersama dan saling menunjang. Tetapi dalam masalah-masalah tertentu terutama menyangkut keluarga dan agama sering muncul pertentangan.
1. Masyarakat Desa Lancirang lebih terbuka dibanding dengan masyarakat Desa Batu. Hal ini disebabkan karena komunikasi Desa Lancirang lebih dahulu terbuka dan lancar dengan kota dan daerah sekitarnya. Oleh karena itu jumlah dan jenis kepemimpinan di Desa Lancirang lebih beragam dibanding dengan Desa Batu.
2. Karena masyarakat Desa Batu masih bersifat tertutup maka kegiatan -kegiatan pembangunan di Desa tersebut lebih banyak memerlukan inisiatif Kepala Desa di banding dengan Desa Lancirang. Hal inilah mungkin yang menyebabkan sehingga Kepala Desa Batu lebih banyak berinisiatif dalam menerima perintah atau instruksi dari camat di banding dengan Kepala Desa Lancirang.
3. Jabatan Kepala Desa di kedua Desa lokasi penelitian, terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan. Ini terbukti bahwa Kepala Desa di kedua Desa tersebut semuanya orang pendatang.
4. Kepala Desa adalah merupakan titik temu dari sistem kepemimpinan lokal yang didasari nilai-nila adat dan agama Islam. Dengan sistem kepemimpinan Nasional· yang didasari oleh nilai-nilai dan aturan-aturan Pancasila dan UUD 45. Namun dalam kenyataanya kepemimpinan Nasional sering mendominasi kepemimpinan lokal melalui kekuasaan formal.
5. Walaupun prosedure pengangkatan kedua Kepala Desa tersebut sama. Namun kenyataannya bahwa rakyat Desa Lancirang lebih rajin menggunakan Hak kontrol sosialnya di
banding dengan rakyat Desa Batu. Hal ini mungkin disebab kan oleh sifat masyarakatnya atau watak Kepala Desanya yang berbeda.
7. Sesuai dengan basil pengamatan di kedua Desa lokasi penelitian. Disimpulkan bahwa dalam masalah-masalah tertentu sistem politik lokal dan sistem politik Nasional dapat berjalan bersama dan saling menunjang. Tetapi dalam masalah-masalah tertentu terutama menyangkut keluarga dan agama sering muncul pertentangan.
Detail Information
- Publisher
- Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah
- Tahun
- 1983
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T04:04:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah