• Beranda
  • Tentang Kami
    Sejarah Visi dan Misi Tata Tertib Jam Layanan Fasilitas Pustakawan Struktur Organisasi Berita Perpustakaan
  • Layanan Perpustakaan
    Layanan Baca di Tempat Layanan Sirkulasi Layanan Referensi Layanan Penelusuran Informasi Layanan Bimbingan Literasi Informasi Layanan Ekstensi
  • Layanan Referensi
    Layanan Meja Informasi Layanan Bimbingan Penggunaan Koleksi Referensi Layanan Penelusuran Layanan Konsultasi Layanan Kesiagaan Informasi
  • Keanggotaan
    Area Anggota Buku Tamu Survey Kebutuhan Survey Kepuasan Pendaftaran Anggota Online FAQ
  • OPAC
  • Pilih Bahasa : Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
Semua Komputer Filsafat Agama Sosial Bahasa Sains Teknologi Seni Sastra Sejarah

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
  1. Global Darussalam Academy
  2. Katalog
  3. Sistem kesatuan hidup setempat daerah Sumatera Barat
REPOSITORY ITEM
Repositori Kemendikdasmen
Kembali

Sistem kesatuan hidup setempat daerah Sumatera Barat

Hamdan, Faisal, dkk

Bentuk sebuah Nagari diatur dan ditentukan oleh Undang- undang Nagari, yaitu sebagai Undang-undang Tatanegara yang ruang lingkupnya berlaku sebatas lingkungan nagari yang berstatus otonom, yang semuanya mengatur persyaratan suatu nagari yang berpemerintahan penuh. Persyaratan tersebut bukanlah hanya berbentuk fisik. Akan tetapi didalamnya sudah terkait semua tata tertib dan hukum yang diwadahi oleh setiap sarana fisik tersebut. Pelapisan sosial dalam masyarakat nagari, yaitu berlaku dalam sebuah nagari, membedakan masyarakat kedalam beberapa lapisan besar, ialah orang Keturunan Penghulu/Orang asal, Orang biasa/orang pendatang serta orang yang paling rendah atau budak. Pemisahan lapisan ini dapat dihubungkan dengan perbedaan kedatangan suatu kaum dalam suatu daerah tertentu, yang kemudian berkembang menjadi nagari. Kaum yang mula-mula datang dianggap sebagai Orang Asli atau Keluarga Penghulu. Karena itu mereka dalam masyarakat nagari dikenal sebagai Urang Asa atau orang asal. Kaum-kaum yang datang kemudian, tetapi tidak terikat kepada keluarga asal, dapat membeli dan menjadi orang biasa/orang pendatang didalam masyarakat yang bersangkutan, dan menduduki lapisan yang kedua.
Detail Information
Publisher
Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah
Tahun
1980
Bahasa
id
Last Updated
2023-11-07T03:16:43Z
Subjects / Keywords
Nilai Budaya Masyarakat Adat Penelitian kebudayaan
Akses Dokumen
Lihat di Repository Asli Unduh PDF
Hak Cipta & Lisensi

Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.

Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).

Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.

Global Darussalam Academy
Global Darussalam Academy
  • Masuk sebagai Admin
  • Download Buku Panduan Aplikasi

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Statistik Pengunjung

Hari ini 10.107
Online: 10.107 Onsite: 0
Bulan ini 241.271
Online: 240.573 Onsite: 698
Total 531.510
Online: 522.763 Onsite: 8.747

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — Berbasis SLiMS | Dikelola oleh ePERPUS WhatsApp

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik

Isilah satu atau lebih bidang di bawah ini untuk mempersempit pencarian Anda

Kemana ingin Anda bagikan?
Beranda OPAC Login Daftar