Sistem kesatuan hidup setempat daerah Sumatera Barat
Hamdan, Faisal, dkk
Bentuk sebuah Nagari diatur dan ditentukan oleh Undang- undang Nagari, yaitu sebagai Undang-undang Tatanegara yang ruang lingkupnya berlaku sebatas lingkungan nagari yang berstatus otonom, yang semuanya mengatur persyaratan suatu nagari yang berpemerintahan penuh. Persyaratan tersebut bukanlah hanya berbentuk fisik. Akan tetapi didalamnya sudah terkait semua tata tertib dan hukum yang diwadahi oleh setiap sarana fisik tersebut. Pelapisan sosial dalam masyarakat nagari, yaitu berlaku dalam sebuah nagari, membedakan masyarakat kedalam beberapa lapisan besar, ialah orang Keturunan Penghulu/Orang asal, Orang biasa/orang pendatang serta orang yang paling rendah atau budak. Pemisahan lapisan ini dapat dihubungkan dengan perbedaan kedatangan suatu kaum dalam suatu daerah tertentu, yang kemudian berkembang menjadi nagari. Kaum yang mula-mula datang dianggap sebagai Orang Asli atau Keluarga Penghulu. Karena itu mereka dalam masyarakat nagari dikenal sebagai Urang Asa atau orang asal. Kaum-kaum yang datang kemudian, tetapi tidak terikat kepada keluarga asal, dapat membeli dan menjadi orang biasa/orang pendatang didalam masyarakat yang bersangkutan, dan menduduki lapisan yang kedua.
Detail Information
- Publisher
- Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah
- Tahun
- 1980
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-11-07T03:16:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah