Transliterasi dan terjemahan o diadaq o dibiasa (naskah lontar mandar)
Muthalib, Abdul; Syah, M.T. Azis; Yasil, Suradi; Gunawan, Gunawan; Gani, A.
Dari segi isi dapat ditarik kesimpulan bahwa pada periode Tomakaka di Mandar (Balanipa) terjadi "hukum duel" dalam menyelesaikan suatu kasus pertikaian. Siapa yang kuat dialah yang menang seperti yang dapat diikuti dalam laporan penelitian dan pengkajian ini. Dengan dinobatkannya Todilalinvg(Raja pertama) Kerajaan Balanipa dimulailah sistem kehidupan masyarakat dengan berdasarkan "adaq, rapang, serta kebiasaan-kebiasaan" berupa aturan atau hukum disepakati dan dipatuhi bersama. Sistem kehidupan alam kerajaan tampak tidak sewenang-wenang, melainkan diutamakan unsur demokratis seperti yang dapat dilihat dalam sistem pemerintahan kerajaan di Balanipa.
Seorang raja didampingi oleh anggota Hadat (Para Pappuangang) yang akan memberi pertimbangan terhadap sesuatu yang akan dikerjakan atau akan diputuskan, sebagai wakil rakyat banyak. Dalam naskah ini pula di jelaskan bagaimana aturan orang tua-tua dahulu mengenai adat dan cara pelaksanaannya. Kedisiplinan dan ketaatan mematuhi setiap se suatu yang sudah diadatkan. Hal semacam ini sangat diperlukan oleh generasi penerus dewasa ini untuk menyukseskan pembangunan di negeri kita.
Seorang raja didampingi oleh anggota Hadat (Para Pappuangang) yang akan memberi pertimbangan terhadap sesuatu yang akan dikerjakan atau akan diputuskan, sebagai wakil rakyat banyak. Dalam naskah ini pula di jelaskan bagaimana aturan orang tua-tua dahulu mengenai adat dan cara pelaksanaannya. Kedisiplinan dan ketaatan mematuhi setiap se suatu yang sudah diadatkan. Hal semacam ini sangat diperlukan oleh generasi penerus dewasa ini untuk menyukseskan pembangunan di negeri kita.
Detail Information
- Publisher
- Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara
- Tahun
- 1988
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-08T02:05:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah