Penilaian hasil belajar untuk siswa sekolah dasar = Assessment Of Learning Outcomes For Elementary School Students
Hadiana, Deni
Tulisan ini membahas penilaian hasil belajar untuk siswa sekolah dasar termasuk aspek kelembagaannya yang dapat memperkuat domain pengetahuan, sikap, dan keterampilan melalui penguatan penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Dari hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa penilaian internal oleh pendidik dan satuan pendidikan yang dilakukan dengan berbagai teknik dan prosedur dapat memperkuat penilaian otentik dalam ranah
pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian eksternal oleh pemerintah dilakukan melalui survei akhir kelas dan penilaian akhir sekolah berstandar nasional. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian oleh pemerintah berfungsi sebagai bahan pemetaan dan seleksi ke jenjang pendidikan sekolah menengah pertama.
pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian eksternal oleh pemerintah dilakukan melalui survei akhir kelas dan penilaian akhir sekolah berstandar nasional. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian oleh pemerintah berfungsi sebagai bahan pemetaan dan seleksi ke jenjang pendidikan sekolah menengah pertama.
Detail Information
- Publisher
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2015
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-07-16T09:46:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah