Pedoman pemberian penghargaan kepada guru SD berdedikasi di daerah khusus tingkat nasiona tahun 2017
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Guru memiliki posisi sentral dalam pendidikan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Semua pihak mengakui bahwa guru perlu memperoleh penghargaan yang wajar dan adil. Pemberian penghargaan kepada guru yang berdedikasi dan berprestasi tinggi merupakan salah satu upaya nyata untuk memposisikan guru sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Pendikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2017-09-26T02:23:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah