PERIZINAN KURSUS DAN PELATIHAN
rina, rs
Persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi perseorangan atau sekelompok
orang, lembaga sosial atau yayasan, perusahaan perseorangan, dan perseroan terbatas terdiri
atas
• Program Dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Struktur Kurikulum;
• Jumlah Dan Kualifikasi Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan;
• Sarana Dan Prasarana Yang Memadai, Baik Jumlah Dan Kualitasnya;
• Pembiayaan Yang Diuraikan Dalam Komponen Biaya Investasi, Biaya Operasional, Dan Biaya
Personal (Yang Harus Dikeluarkan Oleh Peserta Didik);
• Rencana Sistem Evaluasi Dan Sertifikasi;
• Rencana Manajemen Dan Proses Pendidikan Dalam Bentuk Uraian Manajemen Pengendalian
Mutu Dan Metodologi Pembelajaran.
• Persyaratan Lain Mengenai Perizinan Kursus Yang Bersifat Administratif Ditentukan Oleh
Pemerintah Daerah Setempat.
• Izin Penyelenggaraan Kursus Bagi Badan Usaha Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman
Modal Asing Ditambah Dengan Persyaratan Berikut:
• Kerja Sama Dengan Lembaga Kursus Yang Sudah Mendapatkan Izin;
• Rekomendasi Dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
• Izin Atau Keterangan Penanaman Modal Asing (Pma) Dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal (Bkpm);
• Izin Penggunaan Tenaga Asing Dari Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bagi
Yang Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Izin kursus yang diselenggaraakan oleh sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga/
institusi yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah diberikan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Apabila tidak memiliki fungsi dan/
atau tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kursus,
sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang sejenis,
lembaga yang bersangkutan dapat
dikenai sanksi pidana sesuai
peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
orang, lembaga sosial atau yayasan, perusahaan perseorangan, dan perseroan terbatas terdiri
atas
• Program Dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Struktur Kurikulum;
• Jumlah Dan Kualifikasi Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan;
• Sarana Dan Prasarana Yang Memadai, Baik Jumlah Dan Kualitasnya;
• Pembiayaan Yang Diuraikan Dalam Komponen Biaya Investasi, Biaya Operasional, Dan Biaya
Personal (Yang Harus Dikeluarkan Oleh Peserta Didik);
• Rencana Sistem Evaluasi Dan Sertifikasi;
• Rencana Manajemen Dan Proses Pendidikan Dalam Bentuk Uraian Manajemen Pengendalian
Mutu Dan Metodologi Pembelajaran.
• Persyaratan Lain Mengenai Perizinan Kursus Yang Bersifat Administratif Ditentukan Oleh
Pemerintah Daerah Setempat.
• Izin Penyelenggaraan Kursus Bagi Badan Usaha Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman
Modal Asing Ditambah Dengan Persyaratan Berikut:
• Kerja Sama Dengan Lembaga Kursus Yang Sudah Mendapatkan Izin;
• Rekomendasi Dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
• Izin Atau Keterangan Penanaman Modal Asing (Pma) Dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal (Bkpm);
• Izin Penggunaan Tenaga Asing Dari Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bagi
Yang Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Izin kursus yang diselenggaraakan oleh sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga/
institusi yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah diberikan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Apabila tidak memiliki fungsi dan/
atau tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kursus,
sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang sejenis,
lembaga yang bersangkutan dapat
dikenai sanksi pidana sesuai
peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Kursus dan Pelatihan
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2018-03-20T08:18:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah