Model Pengintegrasian pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) SD/MI kelas II (Berdasarkan kurikulum 2013)
Sugiri, Pawit; Husen, Achmad; Sadar, Sadar
Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas ini, disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam penanaman nilai, norma, moral, dan etika berlalu lintas pada pembelajaran PPKn berdasarkan kurikulum 2013, sehingga Pendidikan Lalu Lintas di SD/MI dapat diimplementasikan secara efektif dan efesien. Dengan demikian peserta didik bertanggung jawab dan berperilaku disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
This Traffic Education Integration Model is structured as materials and guidance for teachers, principals, school superintendents, and Dinas Pendidikan in planting values, norms, morals, and traffic ethics on Pancasila and Civics learning based on the 2013 curriculum so that Traffic Education in Elemantary or Islamic Elemantary Schools can be implemented effectively and efficiently. Thus learners are responsible and behave in the discipline of traffic in daily life.
This Traffic Education Integration Model is structured as materials and guidance for teachers, principals, school superintendents, and Dinas Pendidikan in planting values, norms, morals, and traffic ethics on Pancasila and Civics learning based on the 2013 curriculum so that Traffic Education in Elemantary or Islamic Elemantary Schools can be implemented effectively and efficiently. Thus learners are responsible and behave in the discipline of traffic in daily life.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-04-25T03:09:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah