Realisasi UU kebahasaan dalam bidang pendidikan terwujudkah itu?
Nur, Apriani
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar dalam dunia pendidikan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 29. Oleh karena itu, sudah kewajiban setiap pihak sekolah merealisasikan aturan tersebut. Untuk mengetahui perihal perealisaian tersebut, maka dilakukan sebuah penelitian.
Detail Information
- Publisher
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-02-02T04:32:10Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah