PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TRUK ANGKUTAN BARANG YANG “OVERDIMENSI DAN OVERLOAD “ DI KABUPATEN SIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ALBERT IMRON SIMANJUNTAK, ALBERT
ABSTRAK
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan menggantikan Undang Undang lama Nomor 14 Tahun 1992,
seharusnya dapat membawa perubahan penting dalam tata kehidupan berlalu
lintas jalan raya di Indonesia. Namun pada kenyataannya semenjak diberlakukan
pada 20 tahun silam tidak berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana
pelanggaran lalu lintas yang menyangkut pelanggaran kelebihan dimensi dan
kelebihan muatan ( Over dimensi dan over loading ) oleh kendaraan truk-truk
barang yang beraviliasi terhadap kebutuhan-kebutuhan kegiatan industry, baik
sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan logistik umum lainnya yang
tumbuh semakin pesat di provinsi riau, khususnya di kabupaten siak .
Faktor penyebab kerusakan jalan yang semakin tinggi tentunya melahirkan banyak
permasalahan, mulai dari kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya fungsi jalan,
menghambat kelancaran lalu lintas, serta yang paling parah adalah merugikan
Negara akibat biaya perbaikan infrastruktur jalan setiap tahun semakin meningkat
yang menurut data dari kementrian Pekerjaan Umum mencapai angka 43 trilliun
pertahunnya. Belumlagi dampak buruk yang ditimbulkan akibat lemahnya
penegakan hukum terhadap penertiban dan tindakan terhadap pelaku pelanggaran
angkutan barang yang overdimensi dan overloading ini mengakibatkan
pertumbuhan kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan semakin
meningkat setiap tahunnya yang diproduksi oleh bengkel-bengkel dan pelakupelaku usaha karoseri illegal yang tumbuh berkembang di provinsi riau dan
kabupaten siak khususnya.
Berdasarkan fakta yang dapat diperoleh penulis melalui metode-metode penelitian
yang dilakukan pada objek penelitian, dapat dikatakan bahwa sinergisitas dari
aparat kepolisian maupun aparatur dinas perhubungan LLAJ, serta stakeholder
yang ada di kabupaten siak dalam upaya melakukan langkah-langkah preventif dan
penindakan pelanggaran dimensi dan muatan terhadap angkutan barang
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang
lalu lintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai penyebab utama pelanggaran
dimensi dan muatan semakin tidak terkendali dan ironisnya pelanggaran dimensi
dan muatan bagi kalangan pelaku-pelaku usaha dan masyarakat adalah sesuatu
yang lazim dalam konteks bisnis karena dunia usaha logistik adalah bagian dari
urat nadi perekonomian karena menjadi salah satu yang memberi kontribusi besar
kepada Negara, baik dari sisi pembangunan perekonomian, tenaga kerja maupun
sektor industri otomotif dan usaha turunannya yang berkembang di kabupaten siak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan
Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
khususnya di Kabupaten Siak dalam hal pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelanggaran dimensi dan muatan masih belum efektif dan terkesan tidak berjalan
sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-undang untuk mewujudkan lalu
lintas yang aman, professional dan terpadu.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan menggantikan Undang Undang lama Nomor 14 Tahun 1992,
seharusnya dapat membawa perubahan penting dalam tata kehidupan berlalu
lintas jalan raya di Indonesia. Namun pada kenyataannya semenjak diberlakukan
pada 20 tahun silam tidak berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana
pelanggaran lalu lintas yang menyangkut pelanggaran kelebihan dimensi dan
kelebihan muatan ( Over dimensi dan over loading ) oleh kendaraan truk-truk
barang yang beraviliasi terhadap kebutuhan-kebutuhan kegiatan industry, baik
sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan logistik umum lainnya yang
tumbuh semakin pesat di provinsi riau, khususnya di kabupaten siak .
Faktor penyebab kerusakan jalan yang semakin tinggi tentunya melahirkan banyak
permasalahan, mulai dari kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya fungsi jalan,
menghambat kelancaran lalu lintas, serta yang paling parah adalah merugikan
Negara akibat biaya perbaikan infrastruktur jalan setiap tahun semakin meningkat
yang menurut data dari kementrian Pekerjaan Umum mencapai angka 43 trilliun
pertahunnya. Belumlagi dampak buruk yang ditimbulkan akibat lemahnya
penegakan hukum terhadap penertiban dan tindakan terhadap pelaku pelanggaran
angkutan barang yang overdimensi dan overloading ini mengakibatkan
pertumbuhan kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan semakin
meningkat setiap tahunnya yang diproduksi oleh bengkel-bengkel dan pelakupelaku usaha karoseri illegal yang tumbuh berkembang di provinsi riau dan
kabupaten siak khususnya.
Berdasarkan fakta yang dapat diperoleh penulis melalui metode-metode penelitian
yang dilakukan pada objek penelitian, dapat dikatakan bahwa sinergisitas dari
aparat kepolisian maupun aparatur dinas perhubungan LLAJ, serta stakeholder
yang ada di kabupaten siak dalam upaya melakukan langkah-langkah preventif dan
penindakan pelanggaran dimensi dan muatan terhadap angkutan barang
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang
lalu lintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai penyebab utama pelanggaran
dimensi dan muatan semakin tidak terkendali dan ironisnya pelanggaran dimensi
dan muatan bagi kalangan pelaku-pelaku usaha dan masyarakat adalah sesuatu
yang lazim dalam konteks bisnis karena dunia usaha logistik adalah bagian dari
urat nadi perekonomian karena menjadi salah satu yang memberi kontribusi besar
kepada Negara, baik dari sisi pembangunan perekonomian, tenaga kerja maupun
sektor industri otomotif dan usaha turunannya yang berkembang di kabupaten siak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan
Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
khususnya di Kabupaten Siak dalam hal pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelanggaran dimensi dan muatan masih belum efektif dan terkesan tidak berjalan
sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-undang untuk mewujudkan lalu
lintas yang aman, professional dan terpadu.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:39:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah