PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT SUKU ASLI ANAK RAWA PENYENGAT DI KECAMATAN SUNGAI APIT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA
ARIS MUNANDAR, ARIS
Masyarakat Asli Anak Rawa Penyengat adalah salah satu Suku Asli yang
ada di Kabupaten Siak yang bermukim di desa Penyengat Kecamatan Sungai
Apit. Setiap suku asli Asli Anak Rawa Penyengat mempunyai tanah ulayat
masing-masing berupa tanah peladangan dan rimba yang dipunyai secara
bersama. Maka, tiap warga telah memakai tanah peladangan secara hak pakai, bila
sesuatu warga atau keluarga tidak memakai lagi maka pemangku adat dapat
menyerahkan kepada warga lain yang memerlukannya. Tetapi setelah pihak Hak
Penguasa Hutan (HPH) menjamah hutan tanah mereka maka kegoncangan
kehidupan sosial budaya tak terkendali lagi. Kedatangan HPH yang temyata
sebagian besar tak terkendalikan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan,
menyebabkan warga Asli Anak Rawa Penyengat berada dalam posiai yang
terjepit. Dari Tatar belakang permasalahan diatas, ada beberapa masalah pokok
yang dapat dikembangkan sebagai berikut; Bagaimanakah penyelesaian sengketa
tanah ulayat masyarakat suku asli anak rawa penyengat di Kecamatan Sungai Apit
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya?, Apakah hambatan dalam penyelesaian
sengketa tanah ulayat masyarakat suku asli anak rawa penyengat di Kecamatan
Sungai Apit berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015
tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya?,Bagaimana upaya megatasi hambatan
dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat suku asli anak rawa
penyengat di Kecamatan Sungai Apit berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya?.
Jenia penelitian yang penulia gunakan adalah jenia penelitian hukum
sosiologia yaitu berlakunya hukum positif didalam masyarakat. Sampel penelitian
ini terdiri dan Camat Sungai Apit ditetapkan dengan metode sensus, Pemangku
Adat ditetapkan dengan metode sensus, Tokoh Masyarakat ditetapkan dengan
metode sensus. Kemudian teknik pengumpulan datanya dengan cara Observasi,
Wawancara, dan Kajian Kepustakaan, sedangkan dalam menganaliaia data
dilakukan dengan metode kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya dilakukan
dengan metode induktif.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa tanah
ulayat masyarakat suku asli anak rawa penyengat di Kecamatan Sungai Apit
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya belum berjalan dengan baik. Hambatannya
bahwa dalam pembebasan iahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
masyarakat hukum adat suku Asli Anak Rawa Penyengat, Pemerintah Daerah
ketika memberikan izin pembebasan hak ulayat kepada perusahaan tidak meminta
izin terlebih dahulu kepada penguasa hak ulayat apalagi membayar recognitie.
Upaya mengatasi hambatannya adalah mendamaikan para pihak yang bersengketa
artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bekerjasama dengan perusahaan telah
berusaha memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat suku Asli Anak
Rawa Penyengat harus membayar recognitie kepada masyarakat adat suku Asli
Anak Rawa Penyengat yang sudah diambil hak ulayatnya
ada di Kabupaten Siak yang bermukim di desa Penyengat Kecamatan Sungai
Apit. Setiap suku asli Asli Anak Rawa Penyengat mempunyai tanah ulayat
masing-masing berupa tanah peladangan dan rimba yang dipunyai secara
bersama. Maka, tiap warga telah memakai tanah peladangan secara hak pakai, bila
sesuatu warga atau keluarga tidak memakai lagi maka pemangku adat dapat
menyerahkan kepada warga lain yang memerlukannya. Tetapi setelah pihak Hak
Penguasa Hutan (HPH) menjamah hutan tanah mereka maka kegoncangan
kehidupan sosial budaya tak terkendali lagi. Kedatangan HPH yang temyata
sebagian besar tak terkendalikan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan,
menyebabkan warga Asli Anak Rawa Penyengat berada dalam posiai yang
terjepit. Dari Tatar belakang permasalahan diatas, ada beberapa masalah pokok
yang dapat dikembangkan sebagai berikut; Bagaimanakah penyelesaian sengketa
tanah ulayat masyarakat suku asli anak rawa penyengat di Kecamatan Sungai Apit
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya?, Apakah hambatan dalam penyelesaian
sengketa tanah ulayat masyarakat suku asli anak rawa penyengat di Kecamatan
Sungai Apit berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015
tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya?,Bagaimana upaya megatasi hambatan
dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat suku asli anak rawa
penyengat di Kecamatan Sungai Apit berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya?.
Jenia penelitian yang penulia gunakan adalah jenia penelitian hukum
sosiologia yaitu berlakunya hukum positif didalam masyarakat. Sampel penelitian
ini terdiri dan Camat Sungai Apit ditetapkan dengan metode sensus, Pemangku
Adat ditetapkan dengan metode sensus, Tokoh Masyarakat ditetapkan dengan
metode sensus. Kemudian teknik pengumpulan datanya dengan cara Observasi,
Wawancara, dan Kajian Kepustakaan, sedangkan dalam menganaliaia data
dilakukan dengan metode kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya dilakukan
dengan metode induktif.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa tanah
ulayat masyarakat suku asli anak rawa penyengat di Kecamatan Sungai Apit
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya belum berjalan dengan baik. Hambatannya
bahwa dalam pembebasan iahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
masyarakat hukum adat suku Asli Anak Rawa Penyengat, Pemerintah Daerah
ketika memberikan izin pembebasan hak ulayat kepada perusahaan tidak meminta
izin terlebih dahulu kepada penguasa hak ulayat apalagi membayar recognitie.
Upaya mengatasi hambatannya adalah mendamaikan para pihak yang bersengketa
artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bekerjasama dengan perusahaan telah
berusaha memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat suku Asli Anak
Rawa Penyengat harus membayar recognitie kepada masyarakat adat suku Asli
Anak Rawa Penyengat yang sudah diambil hak ulayatnya
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:47:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah