IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIA PADA BANK SYARIAH KOTA PEKANBARU
BUDI PURNAMA, BUDI
Implementasi akad mudharabah tidak berjalan sepenuhnya di
Bank Syariah karena terkait dengan moral hazard (resiko) sebagai karakteristik
nasabah. Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam bentuk profit and lost sharing (untung dan rugi dibagi
bersama) tapi dalam praktiknya Bank Syariah masih menggunakan revenue
sharing (uang masuk / income), sesuai dengan undang-undang Nomor 21
tahun 2008 tentang perbankan Syariah.
Objek penelitianinimengunakanhukumsosiologis, terkait
dengan pelaksanaan akad mudharabah PT Bank Mega
Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru.
Alasan pemilihan lokasi penelitian pada kedua bank itu didasarkan pada
data awal yang menunjukkan bahwa antusiasme nasabah yang terus
meningkat dan peningkatan akad mudharabah yang signifikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad mudharabah
PT Bank Mega Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)
di Kota Pekanbaru menggunakan mudharabah muṭlaqah pada funding
(pendanaan) dan lending (pembiayaan). Penerapan mudharabah muṭlaqah
menyebabkan kedua bank syariah mengalami principal-agent ( pendelegasian
wewenang kepada agent dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambil
keputusan dalam perusahaan). Dalam penelitian iniditemukan fakta bahwa
skema profit-sharing tidak digunakan oleh kedua bank syariah itu dengan
alasan risikonya tinggi. Kedua bank syariah itu menggunakan
skema revenue-sharing. Ternyata kedua bank
syariah menggunakan prediksi atas pendapatan nasabah yang
diasumsikan selalu mendapat keuntungan Profit-Sharing dan Gross Profit
Sharing tidak digunakan karena diasosiasikan dengan tingginya biaya
monitoring dan verifikasi, karen permasalahan efek moral hazard sangat
besar dan sebagai implikasinya biaya monitoring dan verifikasi juga besar.
Dalam hal penentuan bagi hasil itu, kedua bank syariah itu
mengakui bahwa antara bank dan nasabah terjadi diskusi untuk
menentukan porsi keuntungan.Setelah diteliti lebih lanjut sebetulnya mereka
memposisikan nasabah secara pasif. Nasabah telah disuguhkan pola bagi hasil
yang telah ditentukan oleh bank. Tidak ada peran tawar menawar bagi hasil.
Dalam penyelesaian sengketa, PT Bank Mega Syariah (BMS), dan
PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru menggunakan
pola yang berbeda-beda. PT Bank Mega Syariah (BMS) menggunakan
metode musyawarah (al-sulhu) hingga lembaga tahkim (arbitrase), dan PT
Bank Muamalat Indonesia (BMI) menggunakan metode musyawarah (alsulhu), lembaga tahkim (arbitrase) hingga kepada level Qadha (pengadilan).
Dalam pelaksanaan akad mudharabah, PT Bank Mega Syariah (BMS),
dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru perlu
mempetimbangkan kembali skema revenue-sharing kepada profit and
lost sharing. Dalam penyelesaian sengketa, perlu dibuat peraturan
hukum beracara yang dapat menangani sengketa perbankan syariah yang
memiliki nasabah beragam agama agar tercapainya kepastian hukum
Bank Syariah karena terkait dengan moral hazard (resiko) sebagai karakteristik
nasabah. Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam bentuk profit and lost sharing (untung dan rugi dibagi
bersama) tapi dalam praktiknya Bank Syariah masih menggunakan revenue
sharing (uang masuk / income), sesuai dengan undang-undang Nomor 21
tahun 2008 tentang perbankan Syariah.
Objek penelitianinimengunakanhukumsosiologis, terkait
dengan pelaksanaan akad mudharabah PT Bank Mega
Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru.
Alasan pemilihan lokasi penelitian pada kedua bank itu didasarkan pada
data awal yang menunjukkan bahwa antusiasme nasabah yang terus
meningkat dan peningkatan akad mudharabah yang signifikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad mudharabah
PT Bank Mega Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)
di Kota Pekanbaru menggunakan mudharabah muṭlaqah pada funding
(pendanaan) dan lending (pembiayaan). Penerapan mudharabah muṭlaqah
menyebabkan kedua bank syariah mengalami principal-agent ( pendelegasian
wewenang kepada agent dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambil
keputusan dalam perusahaan). Dalam penelitian iniditemukan fakta bahwa
skema profit-sharing tidak digunakan oleh kedua bank syariah itu dengan
alasan risikonya tinggi. Kedua bank syariah itu menggunakan
skema revenue-sharing. Ternyata kedua bank
syariah menggunakan prediksi atas pendapatan nasabah yang
diasumsikan selalu mendapat keuntungan Profit-Sharing dan Gross Profit
Sharing tidak digunakan karena diasosiasikan dengan tingginya biaya
monitoring dan verifikasi, karen permasalahan efek moral hazard sangat
besar dan sebagai implikasinya biaya monitoring dan verifikasi juga besar.
Dalam hal penentuan bagi hasil itu, kedua bank syariah itu
mengakui bahwa antara bank dan nasabah terjadi diskusi untuk
menentukan porsi keuntungan.Setelah diteliti lebih lanjut sebetulnya mereka
memposisikan nasabah secara pasif. Nasabah telah disuguhkan pola bagi hasil
yang telah ditentukan oleh bank. Tidak ada peran tawar menawar bagi hasil.
Dalam penyelesaian sengketa, PT Bank Mega Syariah (BMS), dan
PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru menggunakan
pola yang berbeda-beda. PT Bank Mega Syariah (BMS) menggunakan
metode musyawarah (al-sulhu) hingga lembaga tahkim (arbitrase), dan PT
Bank Muamalat Indonesia (BMI) menggunakan metode musyawarah (alsulhu), lembaga tahkim (arbitrase) hingga kepada level Qadha (pengadilan).
Dalam pelaksanaan akad mudharabah, PT Bank Mega Syariah (BMS),
dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru perlu
mempetimbangkan kembali skema revenue-sharing kepada profit and
lost sharing. Dalam penyelesaian sengketa, perlu dibuat peraturan
hukum beracara yang dapat menangani sengketa perbankan syariah yang
memiliki nasabah beragam agama agar tercapainya kepastian hukum
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:49:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah