INKONSISTENSI NORMA HUKUM DALAM PERATURAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO (STUDI UNDANGUNDANG NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN)
IBNU MAS’UD, IBNU
Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan judul
Inkonsistensi Norma Hukum Dalam Peraturan Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio (Studi Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi dan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan
tentang: pertama, bagaimana pengaturan dan
penggunaan spektrum frekuensi radio menurut UU Telekomunikasi dan
UU Penyiaran; kedua, bagaimana inkonsistensi terjadi dalam peraturan
dan penggunaan spektrum frekuensi radio menurut UU Telekomunikasi
dan UU Penyiaran.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan sinkronisasi hukum, yaitu untuk mengetahui sejauh
mana hukum positif sinkron atau serasi yang mengatur bidang yang sama atau
sejenis. Pembahasan dalam penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa
pengaturan dan penggunaan spektrum frekuensi radio menurut UU No.36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran secara horizontal pada kedua produk undang-undang tersebut
tidak selaras atau inkonsisten, sedangkan secara vertikal norma pasal 33
ayat (3) UUD Tahun 1945 tidak sinkron dengan norma Pasal 33 ayat (4) UU
Telekomunikasi.
Berdasarkan simpulan di atas, hendaknya regulasi yang mengatur ranah
publik dan sumber daya alam terbatas, yaitu UU Telekomunikasi dan UU
Penyiaran harus memanfaatkan spektrum frekuensi radio untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dan memproteksi kepemilikan dalam bentuk apapun
oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Norma Hukum, Sinkronisasi, Spektrum
Frekuensi Radio, Telekomunikasi, Penyiaran
Inkonsistensi Norma Hukum Dalam Peraturan Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio (Studi Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi dan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan
tentang: pertama, bagaimana pengaturan dan
penggunaan spektrum frekuensi radio menurut UU Telekomunikasi dan
UU Penyiaran; kedua, bagaimana inkonsistensi terjadi dalam peraturan
dan penggunaan spektrum frekuensi radio menurut UU Telekomunikasi
dan UU Penyiaran.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan sinkronisasi hukum, yaitu untuk mengetahui sejauh
mana hukum positif sinkron atau serasi yang mengatur bidang yang sama atau
sejenis. Pembahasan dalam penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa
pengaturan dan penggunaan spektrum frekuensi radio menurut UU No.36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran secara horizontal pada kedua produk undang-undang tersebut
tidak selaras atau inkonsisten, sedangkan secara vertikal norma pasal 33
ayat (3) UUD Tahun 1945 tidak sinkron dengan norma Pasal 33 ayat (4) UU
Telekomunikasi.
Berdasarkan simpulan di atas, hendaknya regulasi yang mengatur ranah
publik dan sumber daya alam terbatas, yaitu UU Telekomunikasi dan UU
Penyiaran harus memanfaatkan spektrum frekuensi radio untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dan memproteksi kepemilikan dalam bentuk apapun
oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Norma Hukum, Sinkronisasi, Spektrum
Frekuensi Radio, Telekomunikasi, Penyiaran
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:46:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah