Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Libra, Robert; Arifalina, Wilda
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum
litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jenis penelitian ini hukum sosiologi
pendekatannya empiris dengan cara menelaah perumusan masalah yang hendak
diteliti sekaligus memberikan gambaran dan analisis terhadap pelaksanaan hak
pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan
Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis berlaku seperti advokat dalam
menangani perkara profesional. Bentuknya dapat sebagai pendamping hukum
berdasarkan surat kuasakhusus, sebagai kuasa dalam surat gugatan, sebagai kuasa
dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan atautulisan, sebagai kuasa
penggugat atau tergugat di dalam persidangan. Syaratnya telah terdaftar sebagai
pemberi bantuan hukum pada OBH yang terakreditasi. Walaupun pemberi bantuan
hukum selain advokat sudah diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru, akan tetapi
belum ada pemberi bantuan hukum selain advokat sebagai pemberi bantuan hukum
bagi masyarakat tidak mampu.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum
litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jenis penelitian ini hukum sosiologi
pendekatannya empiris dengan cara menelaah perumusan masalah yang hendak
diteliti sekaligus memberikan gambaran dan analisis terhadap pelaksanaan hak
pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan
Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis berlaku seperti advokat dalam
menangani perkara profesional. Bentuknya dapat sebagai pendamping hukum
berdasarkan surat kuasakhusus, sebagai kuasa dalam surat gugatan, sebagai kuasa
dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan atautulisan, sebagai kuasa
penggugat atau tergugat di dalam persidangan. Syaratnya telah terdaftar sebagai
pemberi bantuan hukum pada OBH yang terakreditasi. Walaupun pemberi bantuan
hukum selain advokat sudah diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru, akan tetapi
belum ada pemberi bantuan hukum selain advokat sebagai pemberi bantuan hukum
bagi masyarakat tidak mampu.
Detail Information
- Publisher
- Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-21T10:16:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah