PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS MESIN GELANGGANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU
Simanjuntak, Rismanto
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tiga hal. Mengetahui penegakkan hukum
tindak pidana perjudian permainan mesin gelanggang di wilayah hukum Kepolisian
Resor Kota Pekanbaru dalam penanganan yang masih sangat kurang. Hambatan
dalam penaggulangan penegakkan hukum tindak pidana perjudian permainan mesin
gelanggang kendala yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
dalam pembuktian tindak pidana perjudian dengan modus mesin permainan,
mengelabui aparat kepolisian dengan alasan memiliki izin usaha, adanya perbedaan
pendapat antara ahli mesin dengan penyidik, masih kurangnya kualitas sumber daya
manusia, keempat minimnya sarana dan prasarana, kurangnya kepedulian dan
kesadaran hukum masyarakat, sulitnya menemukan barang bukti. Upaya dalam
mengatasi hambatan dalam penanggulangan penyelesaian penegakkan hukum tindak
pidana perjudian permainan mesin gelanggang di wilayah hukum Kepolisian Resor
Kota Pekanbaru yaitu adanya pemahaman hukum yang sama antara ahli mesin
dengan penyidik, mengadakan kegiatan pembelajaran khusus bagi polisi, melengkapi
sarana dan prasarana, mengadakan penyuluhan hukum, melakukan patroli dan
pengawasan yang rutin, membentuk tim khusus untuk mematai matai tempat yang
sering dijadikan sebagai sarana perjudian mesin permainan. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk menjelaskan penegakkan hukum tindak pidana perjudian permainan
mesin gelanggang di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303. Jenis penelitian ini menggunakan
metode hukum sosiologis yaitu metode kepustakaan dan metode penelitian lapangan.
Hasil dari penelitian yaitu perjudian permainan mesin gelanggang di wilayah hukum
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru merupakan tindak pidana konvensional yang sudah
cukup di kenal, yang mana perlu dilakukan ulang pengkajian konstruktif dan
sistematik sehingga hukum pidana dapat menjangkau kejahatan perjudian yang
dilaksanakan di tempat-tempat hiburan dan pusat permainan. Perlunya meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hukum. Dalam hal ini perlunya peran dari masyarakat
untuk membantu pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian dengan modus
mesin permainan dan begitu juga terhadap pihak Kepolisian untuk memberi
penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya membahas dan membicarakan
dampak-dampak kegiatan perjudian dengan modus mesin permainan demi terciptanya
keamanan dan moral di lingkungan masyarakat. Kepada Kepolisian Resort Kota
Pekanbaru dalam hal ini adalah penegak hukum yang berada di wilayah Kota
Pekanbaru agar tegas dan secepatnya menanggulangi tindak pidana perjudian dengan
modus mesin permainan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru dan dalam prosesnya
agar mengedepankan kepentingan penyidik, yaitu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kata Kunci : Penegakkan Hukum, Hambatan Hukum, Tindakan Hukum.
tindak pidana perjudian permainan mesin gelanggang di wilayah hukum Kepolisian
Resor Kota Pekanbaru dalam penanganan yang masih sangat kurang. Hambatan
dalam penaggulangan penegakkan hukum tindak pidana perjudian permainan mesin
gelanggang kendala yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
dalam pembuktian tindak pidana perjudian dengan modus mesin permainan,
mengelabui aparat kepolisian dengan alasan memiliki izin usaha, adanya perbedaan
pendapat antara ahli mesin dengan penyidik, masih kurangnya kualitas sumber daya
manusia, keempat minimnya sarana dan prasarana, kurangnya kepedulian dan
kesadaran hukum masyarakat, sulitnya menemukan barang bukti. Upaya dalam
mengatasi hambatan dalam penanggulangan penyelesaian penegakkan hukum tindak
pidana perjudian permainan mesin gelanggang di wilayah hukum Kepolisian Resor
Kota Pekanbaru yaitu adanya pemahaman hukum yang sama antara ahli mesin
dengan penyidik, mengadakan kegiatan pembelajaran khusus bagi polisi, melengkapi
sarana dan prasarana, mengadakan penyuluhan hukum, melakukan patroli dan
pengawasan yang rutin, membentuk tim khusus untuk mematai matai tempat yang
sering dijadikan sebagai sarana perjudian mesin permainan. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk menjelaskan penegakkan hukum tindak pidana perjudian permainan
mesin gelanggang di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303. Jenis penelitian ini menggunakan
metode hukum sosiologis yaitu metode kepustakaan dan metode penelitian lapangan.
Hasil dari penelitian yaitu perjudian permainan mesin gelanggang di wilayah hukum
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru merupakan tindak pidana konvensional yang sudah
cukup di kenal, yang mana perlu dilakukan ulang pengkajian konstruktif dan
sistematik sehingga hukum pidana dapat menjangkau kejahatan perjudian yang
dilaksanakan di tempat-tempat hiburan dan pusat permainan. Perlunya meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hukum. Dalam hal ini perlunya peran dari masyarakat
untuk membantu pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian dengan modus
mesin permainan dan begitu juga terhadap pihak Kepolisian untuk memberi
penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya membahas dan membicarakan
dampak-dampak kegiatan perjudian dengan modus mesin permainan demi terciptanya
keamanan dan moral di lingkungan masyarakat. Kepada Kepolisian Resort Kota
Pekanbaru dalam hal ini adalah penegak hukum yang berada di wilayah Kota
Pekanbaru agar tegas dan secepatnya menanggulangi tindak pidana perjudian dengan
modus mesin permainan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru dan dalam prosesnya
agar mengedepankan kepentingan penyidik, yaitu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kata Kunci : Penegakkan Hukum, Hambatan Hukum, Tindakan Hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:18:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah