PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH ATAS HAK MILIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KECAMATAN MINAS
Pasaribu, Otua
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan. Salah satu upaya
pembangunan dalam rangka pembangunan nasional yang diselenggarakan
pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pelaksanaan
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 dan Hamabatan apa saja yang terjadi selama Pengadaan
Tanah serta Upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan
Ganti kerugian terhadap pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis yang
mendasarkan kajian hukum dan studi lapangan. Penelitian sosiologis ini untuk
mengkaji Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum yang dilakukan pemerintah, yang didasarkan pada data primer yaitu data
yang diperoleh lansung dari masyarakat dalam hal ini responden sebagai sumber
utama. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan pelaksanaan pembayaran ganti rugi
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilapangan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 saat ini dalam kenyataan
belum efektif, karena memang masih dalam transisi, sehingga belum mencapai
rasa keadilan masyarakat yang tanahnya dibebaskan. Hambatan yang esensial
ditemui dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum adalah berupa Permasalahan dalam proses pemberian ganti
rugi yaitu tidak adanya kesepakatan dalam ketentuan kompensasi pemberian ganti
rugi, seperti yang terjadi pada sebagian besar warga wilayah Kecamatan Minas
yang tanah dan/atau bangunannya menjadi objek pembebasan tanah. Warga
menganggap harga yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah terlalu rendah,
sedangkan pihak Panitia Pengadaan Tanah merasa sudah memberikan harga yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku Saran, Ganti kerugian sebaiknya bukan
berdasarkan NJOP tetapi ganti kerugian yang adil adalah ganti kerugian yang
sesuai dengan harga pasar atau harga kesepakatan. Ganti kerugian atas tanah
seharusnya lebih tinggi dari harga pasar untuk penghargaan kepada pemilik tanah
yang telah bersedia mengorbankan haknya kepada Negara, mengingat harga tanah
cendrung meningkat terus. Masih perlu dilakukan upaya maksimal
mensosialisasikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 baik terhadap panitia
pelaksana dan kepada masyarakat, sehingga terdapat suatu persamaam persepsi
mengenai pengertian, makna, tujuan dan prosedur pengadaan tanah untuk
kepentingan umum.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Tanah Atas Hak Milik
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan. Salah satu upaya
pembangunan dalam rangka pembangunan nasional yang diselenggarakan
pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pelaksanaan
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 dan Hamabatan apa saja yang terjadi selama Pengadaan
Tanah serta Upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan
Ganti kerugian terhadap pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis yang
mendasarkan kajian hukum dan studi lapangan. Penelitian sosiologis ini untuk
mengkaji Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum yang dilakukan pemerintah, yang didasarkan pada data primer yaitu data
yang diperoleh lansung dari masyarakat dalam hal ini responden sebagai sumber
utama. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan pelaksanaan pembayaran ganti rugi
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilapangan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 saat ini dalam kenyataan
belum efektif, karena memang masih dalam transisi, sehingga belum mencapai
rasa keadilan masyarakat yang tanahnya dibebaskan. Hambatan yang esensial
ditemui dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum adalah berupa Permasalahan dalam proses pemberian ganti
rugi yaitu tidak adanya kesepakatan dalam ketentuan kompensasi pemberian ganti
rugi, seperti yang terjadi pada sebagian besar warga wilayah Kecamatan Minas
yang tanah dan/atau bangunannya menjadi objek pembebasan tanah. Warga
menganggap harga yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah terlalu rendah,
sedangkan pihak Panitia Pengadaan Tanah merasa sudah memberikan harga yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku Saran, Ganti kerugian sebaiknya bukan
berdasarkan NJOP tetapi ganti kerugian yang adil adalah ganti kerugian yang
sesuai dengan harga pasar atau harga kesepakatan. Ganti kerugian atas tanah
seharusnya lebih tinggi dari harga pasar untuk penghargaan kepada pemilik tanah
yang telah bersedia mengorbankan haknya kepada Negara, mengingat harga tanah
cendrung meningkat terus. Masih perlu dilakukan upaya maksimal
mensosialisasikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 baik terhadap panitia
pelaksana dan kepada masyarakat, sehingga terdapat suatu persamaam persepsi
mengenai pengertian, makna, tujuan dan prosedur pengadaan tanah untuk
kepentingan umum.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Tanah Atas Hak Milik
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:19:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah