Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Bahan Berbahaya Dikecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Simanjuntak, Forita
Secara Umum kosmetik palsu tentu menjadi salah satu ancaman bagi konsumen
para pengguna kosmetik, terlebih dahulu kosmetik saat ini sudah menjadi
kebutuhan pokok bagi manusia. Saat ini banyak yang beredar kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya khusunya kosmetik .Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis kosmetik palsu yang beredar di kecamatan
payung sekaki ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis.
Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah
Bagaimana Permasalahan penegakan hukum terhadap kosmetik palsu, apa saja
hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik palsu,
Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku
peredaran kosmetik palsu dikecamatan payung sekaki berdasarkan undang-undang
no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Hasil penelitian ini kita dapat menunjukkan kepada masyarakat terhdap peredaran
kosmetik palsu hingga saat ini yang masyarakat cenderung membeli. kedua, pola
pikir masyarakat pada hasil penelitian ini bisa menjadi salah satu pemicu
maraknya peredaran produk kosmetik palsu yang ada dikecamatan payung sekaki.
Ketiga, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai produk kosmetik palsu dan
juga dapat menjabarkan tentang efektifitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen serta apa saja yang harus menjadi perhatian
jika terjadi pelanggaran atas hak-hak dari konsumen kosmetik.
Metode Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang dapat disebut pula
dengan penelitian lapangan,yaitu menkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa
yang terjadi permasalahan nya pada konsumen yang pengguna kosmetik palsu.
Pada penelitian ini pengguna juga sudah dapat membedakan nama-nama produk
kosmetik palsu yang di edarkan pelaku yang menjual produk kosmetik palsu
tersebut dan dapat berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
Kesimpulan pada permsalahan ini terjadinya produk kosmetik palsu yang semakin
banyak peminat akibat masyarakat masih saja banyak yang peminatnya akibat
tergiur harga yang murah.
para pengguna kosmetik, terlebih dahulu kosmetik saat ini sudah menjadi
kebutuhan pokok bagi manusia. Saat ini banyak yang beredar kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya khusunya kosmetik .Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis kosmetik palsu yang beredar di kecamatan
payung sekaki ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis.
Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah
Bagaimana Permasalahan penegakan hukum terhadap kosmetik palsu, apa saja
hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik palsu,
Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku
peredaran kosmetik palsu dikecamatan payung sekaki berdasarkan undang-undang
no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Hasil penelitian ini kita dapat menunjukkan kepada masyarakat terhdap peredaran
kosmetik palsu hingga saat ini yang masyarakat cenderung membeli. kedua, pola
pikir masyarakat pada hasil penelitian ini bisa menjadi salah satu pemicu
maraknya peredaran produk kosmetik palsu yang ada dikecamatan payung sekaki.
Ketiga, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai produk kosmetik palsu dan
juga dapat menjabarkan tentang efektifitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen serta apa saja yang harus menjadi perhatian
jika terjadi pelanggaran atas hak-hak dari konsumen kosmetik.
Metode Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang dapat disebut pula
dengan penelitian lapangan,yaitu menkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa
yang terjadi permasalahan nya pada konsumen yang pengguna kosmetik palsu.
Pada penelitian ini pengguna juga sudah dapat membedakan nama-nama produk
kosmetik palsu yang di edarkan pelaku yang menjual produk kosmetik palsu
tersebut dan dapat berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
Kesimpulan pada permsalahan ini terjadinya produk kosmetik palsu yang semakin
banyak peminat akibat masyarakat masih saja banyak yang peminatnya akibat
tergiur harga yang murah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:34:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah