Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Alya, Miranda Lady
Di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 92 ayat (1)
menyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN
wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil
untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat
disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk
kepentingan pendidikan dan pelatihan. Namun pada kenyataannya yang terjadi dilapangan
bahwa selama ini yang terjadi di Polresta Pekanbaru untuk pemusnahan barang sitaan
Narkotika itu terjadi selama 14 hari atau lebih sementara dalam Undang-Undang Narkotika
tersebut menentukan paling lama 2x24 jam sejak ditemukan dan dari Kepala Kejaksaan,
Penyidik Kepolisian, BNN paling lama 7 hari wajib menetapkan status barang sitaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara,
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan
pelatihan, dan/atau dimusnahkan. Rumusannya adalah pelaksanaan, kendala dan upaya
dalam pemusnahan barang sitaan narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah
penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana
efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat yang membahasas tentang Implementasi
Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Di Provinsi Riau, Sedangkan jika di lihat dari
sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud
untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan yang
diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pemusnahan Barang
Sitaan Narkotika Di Provinsi Riau sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dalam
pemeriksaan perkara pidana, namun belum efektif. Terlihat dari sulitnya mekanisme
pemusnahan karena dibutuhkan surat izin dan perintah dari ketua Pengadilan Negeri yang
ada di Provinsi Riau dan pemusnahan barang sitaan narkotika yang dilakukan bergantung
pada waktu yang ditentukan melainkan pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan
sedikit banyaknya barang sitaan narkotika tersebut. Kendala adalah Belum tersedianya
fasilitas tempat pemusnahan secara khusus, Prosedur dan interval waktu pemusnahan yang
lama, tidak jelasnya catatan pelaporan yang disita penyidik polri dalam BAP penyitaan
barang bukti, terbatasnya akses bagi publik untuk mengetahui dan mengecek kebenaran
barang bukti, lemahnya pengawasan terhadap hasil sitaan barang bukti, kurangnya
koordinasi antara penyidik, laboratorium forensic dan bagian tindak pidana umum
kejaksaan, dan kesadaran hukum sejumlah oknum penyidik masih rendah dan cenderung
berakibat timbulnya perilaku penggelapan barang bukti narkotika serta Diperlukan biaya
yang cukup besar dalam pelaksanaan pemusnahan narkotika ini. Upayanya adalah dengan
melengkapi personil, melengkapi sarana dan prasana, mengadakan penyuluhan kepada
masyarakat dan dilakukan melalui kebijakan non penal (non penal policy) dan kebijakan
penal (penal policy). Kebijakan non penal dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat
preventif dan represif yang diimplementasikan melalui penyuluhan.
menyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN
wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil
untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat
disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk
kepentingan pendidikan dan pelatihan. Namun pada kenyataannya yang terjadi dilapangan
bahwa selama ini yang terjadi di Polresta Pekanbaru untuk pemusnahan barang sitaan
Narkotika itu terjadi selama 14 hari atau lebih sementara dalam Undang-Undang Narkotika
tersebut menentukan paling lama 2x24 jam sejak ditemukan dan dari Kepala Kejaksaan,
Penyidik Kepolisian, BNN paling lama 7 hari wajib menetapkan status barang sitaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara,
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan
pelatihan, dan/atau dimusnahkan. Rumusannya adalah pelaksanaan, kendala dan upaya
dalam pemusnahan barang sitaan narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah
penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana
efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat yang membahasas tentang Implementasi
Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Di Provinsi Riau, Sedangkan jika di lihat dari
sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud
untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan yang
diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pemusnahan Barang
Sitaan Narkotika Di Provinsi Riau sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dalam
pemeriksaan perkara pidana, namun belum efektif. Terlihat dari sulitnya mekanisme
pemusnahan karena dibutuhkan surat izin dan perintah dari ketua Pengadilan Negeri yang
ada di Provinsi Riau dan pemusnahan barang sitaan narkotika yang dilakukan bergantung
pada waktu yang ditentukan melainkan pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan
sedikit banyaknya barang sitaan narkotika tersebut. Kendala adalah Belum tersedianya
fasilitas tempat pemusnahan secara khusus, Prosedur dan interval waktu pemusnahan yang
lama, tidak jelasnya catatan pelaporan yang disita penyidik polri dalam BAP penyitaan
barang bukti, terbatasnya akses bagi publik untuk mengetahui dan mengecek kebenaran
barang bukti, lemahnya pengawasan terhadap hasil sitaan barang bukti, kurangnya
koordinasi antara penyidik, laboratorium forensic dan bagian tindak pidana umum
kejaksaan, dan kesadaran hukum sejumlah oknum penyidik masih rendah dan cenderung
berakibat timbulnya perilaku penggelapan barang bukti narkotika serta Diperlukan biaya
yang cukup besar dalam pelaksanaan pemusnahan narkotika ini. Upayanya adalah dengan
melengkapi personil, melengkapi sarana dan prasana, mengadakan penyuluhan kepada
masyarakat dan dilakukan melalui kebijakan non penal (non penal policy) dan kebijakan
penal (penal policy). Kebijakan non penal dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat
preventif dan represif yang diimplementasikan melalui penyuluhan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:35:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah