Pelaksanaan Kewajiban Menerbitkan Informasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Pangarambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Harahap, Abdul Malik
Desa Pagarambangan Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terdapat pada
pasal 82 ayat 4 yang berbunyi “Pemerintah desa wajib menginformasikan
perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menegah desa, rencana
kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan belanja desa kepada masyarakat
desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah
desa paling sedikit satu tahun sekali”. Namun yang terjadi dilapangan perangkat desa
pangarambangan tidak menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan jangka menengah desa sehingga dalam pengelolaan penggunaan dana
desa untuk transparansinya masih belum dijalankan dengan baik, dimana tidak ada
informasi di papan pengumuman atau papan informasi mengenai jumlah pengeluaran
maupun pemasukan dalam menjalankan kegiatan Alokasi Dana Desa sesuai dengan
ketentuan pasal 82 ayat 4 undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
Pelaksanaan,Hambatan,dan Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kewajiban
penerbitan informasi rencana kerja pemerintah desa pangarambangan Kabupaten
Padang Lawas Utara Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ? Tujuan
penelitian untuk menjelaskan Pelaksanaan,Hambatan ,upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kewajiban penerbitan informasi rencana kerja pemerintah desa
pangarambangan Kabupaten Padang Lawas Utara Berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014.metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum
sosiologis ,membahas tentang berlakunya hukum positif ,dengan metodologi sampel
Kepala Desa pangarambangan,BPD serta tokoh masyarakat desa pangarambangan
dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Hasil penelitian
skripsi ini bahwa pelaksanaan kewajiban menerbitkan informasi publik tentang
penggunaan dana desa di desa pangarambangan adalah belum terlaksananya pasal 82
ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa “Pemerintah desa wajib
menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka
menegah desa, rencana kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan belanja desa
kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya
dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terdapat pada
pasal 82 ayat 4 yang berbunyi “Pemerintah desa wajib menginformasikan
perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menegah desa, rencana
kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan belanja desa kepada masyarakat
desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah
desa paling sedikit satu tahun sekali”. Namun yang terjadi dilapangan perangkat desa
pangarambangan tidak menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan jangka menengah desa sehingga dalam pengelolaan penggunaan dana
desa untuk transparansinya masih belum dijalankan dengan baik, dimana tidak ada
informasi di papan pengumuman atau papan informasi mengenai jumlah pengeluaran
maupun pemasukan dalam menjalankan kegiatan Alokasi Dana Desa sesuai dengan
ketentuan pasal 82 ayat 4 undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
Pelaksanaan,Hambatan,dan Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kewajiban
penerbitan informasi rencana kerja pemerintah desa pangarambangan Kabupaten
Padang Lawas Utara Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ? Tujuan
penelitian untuk menjelaskan Pelaksanaan,Hambatan ,upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kewajiban penerbitan informasi rencana kerja pemerintah desa
pangarambangan Kabupaten Padang Lawas Utara Berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014.metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum
sosiologis ,membahas tentang berlakunya hukum positif ,dengan metodologi sampel
Kepala Desa pangarambangan,BPD serta tokoh masyarakat desa pangarambangan
dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Hasil penelitian
skripsi ini bahwa pelaksanaan kewajiban menerbitkan informasi publik tentang
penggunaan dana desa di desa pangarambangan adalah belum terlaksananya pasal 82
ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa “Pemerintah desa wajib
menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka
menegah desa, rencana kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan belanja desa
kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya
dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali”.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:42:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah