Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Terhadap Hak Pejalan Kaki Di Kecamatan Pekanbaru Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Doli, Aslim
Trotoar merupakan bagian ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai jalur
khusus pejalan kaki untuk dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan
nyaman. Kata “trotoar” berasal dari bahasa Prancis, trottroir. Di Amerika Serikat
dikenal dengan istilah sidewalk dan di Inggris pavement. Pengertian dan batasan
tentang trotoar berdasar Petunjuk Perencanaan Trotoar Nomor 007/T/BNKT/1990
yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Jalan Kota Subdirektorat Jenderal Bina
Marga adalah jalur pejalan kaki di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan,
diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan umumnya sejajar
dengan jalur lalu lintas kendaraan. Banyaknya hak pejalan kaki yang dikuasai oleh
pihak-pihak parkir untuk keuntungan sendiri dan juga bagi pengguna sepeda
motor dan ojek online yg selalu menggunakan jalan pintas. Mengenai hak para
pejalan kaki di Indonesia sudah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pejalan
kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat
penyebrangan, dan fasilitas lain. Sebagian besar kota di Indonesia, hampir selalu
ditemukan masalah yang serupa mengenai pemanfaatan trotoar. Keberadaan
trotoar tidak berfungsi sebagai mana mestinya, dan seolah-olah undang-undang
atau peraturan yang telah ditetapkan tidak berlaku dalam mengatur dan menindak
para pelanggarnya. Mudah sekali pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemukan
secara kasat mata, namun seolah hal itu menjadi pemandangan yang biasa dan
bukan persoalan besar. Dalam hal ini sebenarnya telah dibuat Perda tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, akan tetapi di dalam Perda tidak terdapat sanksi.
Terdapat banyak hambatan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hambatan yang terjadi di lapangan
adalah kurangnya sosialisai pemerintah ke pada masyarakat, terjadinya pembiaran
oleh pemerintah bagi mereka yang tidak memperhatikan dari hak pejalan kaki,
kurangnya penindakan terhadap pelanggar, serta tidak ada sanksi tegas. Ada
beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah seperti, memberikan
pembinaan serta pengarahan kepada masyarakat, kemudian diberikan tempat baru
untuk berdagang, membuat Perda yang mengatur jam para pedagang untuk
memakai fungsi trotoar maka akan menjadi pendapatan daerah, dibutuhkan
pengawasan yang ekstra dan khusus untuk pemanfaatan fungsi trotoar sebagai hak
pejalan kaki, dimana pemerintah membuat regulasi bahwa trotoar digunakan
sebagai tempat pejalan kaki dan suatu cermin tata kota, kemudian pemberian
sanksi terhadap para pelanggar dan juga membuat sumber daya manusia itu
sendiri dalam pengawasan ini yang arif dan bijaksana dalam penyelesaianpenyelesaian yang terjadi penyimpangan dilapangan bisa dimengerti dan bisa
menjadi acuan agar tidak melakukan kesalahan yang sama bagi mereka yang lain
agar tidak melanggar kembali dan ada semacam himbauan seperti baliho atau
poster agar fungsi trotoar sesuai dengan peruntukannya agar mereka juga
menyadari hak pejalan kaki harus dilindungi, serta dilakukan pengawasan.
khusus pejalan kaki untuk dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan
nyaman. Kata “trotoar” berasal dari bahasa Prancis, trottroir. Di Amerika Serikat
dikenal dengan istilah sidewalk dan di Inggris pavement. Pengertian dan batasan
tentang trotoar berdasar Petunjuk Perencanaan Trotoar Nomor 007/T/BNKT/1990
yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Jalan Kota Subdirektorat Jenderal Bina
Marga adalah jalur pejalan kaki di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan,
diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan umumnya sejajar
dengan jalur lalu lintas kendaraan. Banyaknya hak pejalan kaki yang dikuasai oleh
pihak-pihak parkir untuk keuntungan sendiri dan juga bagi pengguna sepeda
motor dan ojek online yg selalu menggunakan jalan pintas. Mengenai hak para
pejalan kaki di Indonesia sudah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pejalan
kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat
penyebrangan, dan fasilitas lain. Sebagian besar kota di Indonesia, hampir selalu
ditemukan masalah yang serupa mengenai pemanfaatan trotoar. Keberadaan
trotoar tidak berfungsi sebagai mana mestinya, dan seolah-olah undang-undang
atau peraturan yang telah ditetapkan tidak berlaku dalam mengatur dan menindak
para pelanggarnya. Mudah sekali pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemukan
secara kasat mata, namun seolah hal itu menjadi pemandangan yang biasa dan
bukan persoalan besar. Dalam hal ini sebenarnya telah dibuat Perda tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, akan tetapi di dalam Perda tidak terdapat sanksi.
Terdapat banyak hambatan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hambatan yang terjadi di lapangan
adalah kurangnya sosialisai pemerintah ke pada masyarakat, terjadinya pembiaran
oleh pemerintah bagi mereka yang tidak memperhatikan dari hak pejalan kaki,
kurangnya penindakan terhadap pelanggar, serta tidak ada sanksi tegas. Ada
beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah seperti, memberikan
pembinaan serta pengarahan kepada masyarakat, kemudian diberikan tempat baru
untuk berdagang, membuat Perda yang mengatur jam para pedagang untuk
memakai fungsi trotoar maka akan menjadi pendapatan daerah, dibutuhkan
pengawasan yang ekstra dan khusus untuk pemanfaatan fungsi trotoar sebagai hak
pejalan kaki, dimana pemerintah membuat regulasi bahwa trotoar digunakan
sebagai tempat pejalan kaki dan suatu cermin tata kota, kemudian pemberian
sanksi terhadap para pelanggar dan juga membuat sumber daya manusia itu
sendiri dalam pengawasan ini yang arif dan bijaksana dalam penyelesaianpenyelesaian yang terjadi penyimpangan dilapangan bisa dimengerti dan bisa
menjadi acuan agar tidak melakukan kesalahan yang sama bagi mereka yang lain
agar tidak melanggar kembali dan ada semacam himbauan seperti baliho atau
poster agar fungsi trotoar sesuai dengan peruntukannya agar mereka juga
menyadari hak pejalan kaki harus dilindungi, serta dilakukan pengawasan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:42:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah