Tinjauan Yuridis Batas Usia Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di Pt Perusahaan Listrik Negara
Prayitno, Ahmad Aji
Mengenai batasan usia pensiun yang akhir-akhir ini selalu menjadi dilema
dan menjadikan sebagai sumber masalah dan persoalan yang menarik untuk
dibahas oleh penulis. Namun sayangnya karena ketidak singkronan antara
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggara program
jaminan pensiun dan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero)
No.379.K/DIR/2010 tentang Human Capital Management System jo. Keputusan
Direksi No.1337.K/DIR/2011 yang mengatur Usia Pensiun Pegawai PLN hasil
rekrutmen dari Tamatan SLTA/SMK hanya dapat bekerja di usia 46 Tahun, hal
ini berbeda peraturan terhadap penerimaan karyawan PT PLN (Persero) di bawah
2011 yang batas usia pensiun di 56 tahun, ketidaksamaan dalam permasalahan
batas usia pensiun ini dapat dikatakan membedakan hak antara penerimaan
karyawan SLTA/SMK dibawah tahun 2011 dengan diatas tahun 2011.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Tinjauan
Yuridis Batas Usia Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di PT
Perusahaan Listrik Negara? Apakah Idealnya atau Kepastian Hukum Terhadap
Batas Usia Pensiun Antara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggara Program Jaminan Pensiun Di Lingkungan PT PLN (Persero)?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dan bersifat
deduktif, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa data sekunder.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis Batas Usia
Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di PT Perusahaan Listrik Negara
adalah Batas usia pensiun bagi pekerja/ buruh karena tidak diatur secara jelas
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja karena usia pensiun, bisa juga tidak melakukan pemutusan
hubungan kerja. Untuk memberikan kepastian kepada pekerjanya maka batas usia
pensiun diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
Bersama dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta perusahaan PT
PLN (Persero) pembatasan usia pensiun 46 tahun bagi lulusan setingkat
SMA/SMK merupakan kebijakan perusahaan. Kebijakan perusahaan
tersebut dibuat tidak memperhatikan asas hukum (Lex superiorderogat legi
inferior) dimana asas hukum tinggi mengesampingkan hukum rendah yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Program
Jaminan Pensiun, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.
dan menjadikan sebagai sumber masalah dan persoalan yang menarik untuk
dibahas oleh penulis. Namun sayangnya karena ketidak singkronan antara
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggara program
jaminan pensiun dan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero)
No.379.K/DIR/2010 tentang Human Capital Management System jo. Keputusan
Direksi No.1337.K/DIR/2011 yang mengatur Usia Pensiun Pegawai PLN hasil
rekrutmen dari Tamatan SLTA/SMK hanya dapat bekerja di usia 46 Tahun, hal
ini berbeda peraturan terhadap penerimaan karyawan PT PLN (Persero) di bawah
2011 yang batas usia pensiun di 56 tahun, ketidaksamaan dalam permasalahan
batas usia pensiun ini dapat dikatakan membedakan hak antara penerimaan
karyawan SLTA/SMK dibawah tahun 2011 dengan diatas tahun 2011.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Tinjauan
Yuridis Batas Usia Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di PT
Perusahaan Listrik Negara? Apakah Idealnya atau Kepastian Hukum Terhadap
Batas Usia Pensiun Antara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggara Program Jaminan Pensiun Di Lingkungan PT PLN (Persero)?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dan bersifat
deduktif, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa data sekunder.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis Batas Usia
Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di PT Perusahaan Listrik Negara
adalah Batas usia pensiun bagi pekerja/ buruh karena tidak diatur secara jelas
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja karena usia pensiun, bisa juga tidak melakukan pemutusan
hubungan kerja. Untuk memberikan kepastian kepada pekerjanya maka batas usia
pensiun diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
Bersama dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta perusahaan PT
PLN (Persero) pembatasan usia pensiun 46 tahun bagi lulusan setingkat
SMA/SMK merupakan kebijakan perusahaan. Kebijakan perusahaan
tersebut dibuat tidak memperhatikan asas hukum (Lex superiorderogat legi
inferior) dimana asas hukum tinggi mengesampingkan hukum rendah yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Program
Jaminan Pensiun, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:42:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah