Tinjauan Yuridis Kontrak Kerjasama Minyak Dan Gas Bumi Pada Satuan Kerja Khusus Dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013
Siahaan, Hengki Kristian
Pada Penelitian ini Penulis mengangkat mengenai Tinjauan Yuridis
kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi pada satuan kerja khusus dalam
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menurut Perpres Nomor 9
Tahun 2013. Pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi
akibat dari putusan mahkamah konstitusi yang membatalkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang bersifat sementara untuk
memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan minyak yang sudah memiliki
wilayah kerja di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012
tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus. Kedudukan SKK Migas
berada dibawah Menteri ESDM sebagai Badan Hukum yang melakukan
Pengawasan terhadap program kerja sama dengan perusahaan Minyak bukan
menandatangani Kontrak Kerja seperti yang dilakukan oleh BP Migas
sebelumnya. Satuan Kerja Khusus bukanlah badan hukum yang sempurna untuk
melakukan perikatan sehingga kontrak yang sudah ditandatangani SKK Migas
dapat dibatalkan, Hak menguasai Negara menjadi terbatas untuk melakukan
intervensi karena kewenangan pengelolaan berada ditangan SKK Migas. Posisi
Negara menjadi sejajar dengan Perusahaan Minyak Asing dan mendegradasi
kedudukan Negara dalam perjanjian dan kekayaan negara menjadi jaminan atas
perikatan pengelolaan Minyak dan Gas Indonesia. Timbulnya sengketa antara
Pemerintah yang diwakilkan oleh SKK Migas dengan pihak investor dalam Pasal
32 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal akan diselesaikan dengan dua cara yaitu melalui musyawarah dan mufakat
dan atau melalui arbitrase internasional. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase
internasional merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara
Pemerintah Indonesia dengan investor asing, hal inilah yang dikhawatirkan akan
berdampak pada kerugian Negara apabila dalam pelaksanaan kontrak muncul
perselisihan antara investor/kontraktor dengan Pemerintah karena segala asset
Negara/Pemerintah menjadi taruhan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Sebagai salah satu contoh pada kasus Karaha Bodas Company (KBC), pada kasus
KBC ini Pertamina harus membayar klaim yang diajukan pihak KBC sebesar
US$294 juta dalam kasus kontrak Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit
listrik tenaga panas bumi (PLTP) KBC pada tahun 1994. Dalam kasus ini asetaset Pemerintah di Bank-bank Amerika Serikat sebesar US$ 650 juta harus
dibekukan oleh New York District Court, atas permintaan KBC demikian juga
KBC mengajukan permohonan ke pengadilan di Kanada, Hongkong dan
Singapura untuk membekukan aset Pemerintah yang terdapat disana
kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi pada satuan kerja khusus dalam
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menurut Perpres Nomor 9
Tahun 2013. Pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi
akibat dari putusan mahkamah konstitusi yang membatalkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang bersifat sementara untuk
memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan minyak yang sudah memiliki
wilayah kerja di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012
tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus. Kedudukan SKK Migas
berada dibawah Menteri ESDM sebagai Badan Hukum yang melakukan
Pengawasan terhadap program kerja sama dengan perusahaan Minyak bukan
menandatangani Kontrak Kerja seperti yang dilakukan oleh BP Migas
sebelumnya. Satuan Kerja Khusus bukanlah badan hukum yang sempurna untuk
melakukan perikatan sehingga kontrak yang sudah ditandatangani SKK Migas
dapat dibatalkan, Hak menguasai Negara menjadi terbatas untuk melakukan
intervensi karena kewenangan pengelolaan berada ditangan SKK Migas. Posisi
Negara menjadi sejajar dengan Perusahaan Minyak Asing dan mendegradasi
kedudukan Negara dalam perjanjian dan kekayaan negara menjadi jaminan atas
perikatan pengelolaan Minyak dan Gas Indonesia. Timbulnya sengketa antara
Pemerintah yang diwakilkan oleh SKK Migas dengan pihak investor dalam Pasal
32 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal akan diselesaikan dengan dua cara yaitu melalui musyawarah dan mufakat
dan atau melalui arbitrase internasional. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase
internasional merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara
Pemerintah Indonesia dengan investor asing, hal inilah yang dikhawatirkan akan
berdampak pada kerugian Negara apabila dalam pelaksanaan kontrak muncul
perselisihan antara investor/kontraktor dengan Pemerintah karena segala asset
Negara/Pemerintah menjadi taruhan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Sebagai salah satu contoh pada kasus Karaha Bodas Company (KBC), pada kasus
KBC ini Pertamina harus membayar klaim yang diajukan pihak KBC sebesar
US$294 juta dalam kasus kontrak Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit
listrik tenaga panas bumi (PLTP) KBC pada tahun 1994. Dalam kasus ini asetaset Pemerintah di Bank-bank Amerika Serikat sebesar US$ 650 juta harus
dibekukan oleh New York District Court, atas permintaan KBC demikian juga
KBC mengajukan permohonan ke pengadilan di Kanada, Hongkong dan
Singapura untuk membekukan aset Pemerintah yang terdapat disana
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:49:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah