Penegakan Hukum Terhadap Narapidana (Residivis) Yang Diberikan Asimilasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Di Lapas Kabupaten Bengkalis
Raihan, Ahmad
Penelitian ini dilatar belakangi diantaranya adanya Kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah ini tentunya menyelesaikan persoalan covid-19
yang ada di Indonesia namun menimbulkan persoalan baru yaitu
meningkatnya angka kriminalitas, narapidana kembali melakukan aksi
perbuatan tindak pidana bahkan dengan tindak pidana baru yang sebelumnya
tidak pernah dilakukannya pada 20 april 2020 direktorat jenderal
pemasyarakatan (ditjepas) kemenkumham mencatat 38.822 narapidana dan
anak yang di keluarkan terkait dengan diberikannya kebijakan asimilasi
tersebut. dari jumlah 38.882 narapidana dan anak yang di keluarkan, sebanyak
36.641 orang yang keluar penjara keluar melalui proses asimilasi, Namun
dengan adanya peraturan tersebut, khususnya di Kabupaten Bengkalis malah
menimbulkan masalah baru yang mana residivis bukan hal yang baru di dunia
hukum, yang mana pengulangan tindak pidana tersebut dianggap sebagai
keberlanjutan dari niat jahat si narapidana, bahwa angka narapidana yang
melakukan perbuatan residivis dapat dikatakan banyak dengan jumlah yang
diberi asimilasi sebanyak 585 orang dan mekakukan residivis sebanyak 110
orang. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan
teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian
kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
Penegakan Hukum Terhadap Narapidana (Residivis) Yang Diberikan
Asimilasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi
Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19 di Lapas Kabupaten Bengkalis belum terlaksana dengan optimal
sebagaimana mestinya, dimana masih terjadi faktor-faktor penghambat yang
membuat tidak terlaksananya dengan baik penegakan hukum ini. Faktor
penghambat pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terhadap
residivis akibat dikeluarkannya kebijakan asimilasi dalam rangka
penanggulangan penyebaran covid-19 di Lapas Kabupaten Bengkalis, yaitu
faktor hukum yang mana tidak dijelaskannya didalam peraturan tersebut apa
saja yang dilakukan oleh si narapidana dalam menjalankan program asimilasi
dan fakor masyarakat dimana masyarakat tidak mendukung dan tidak
memberikan bantuan dalam merangkul si mantan narapidana ketika telah
keluar dari penjara sehingga mereka kembali mengulangi perbuatannya
dikeluarkan oleh pemerintah ini tentunya menyelesaikan persoalan covid-19
yang ada di Indonesia namun menimbulkan persoalan baru yaitu
meningkatnya angka kriminalitas, narapidana kembali melakukan aksi
perbuatan tindak pidana bahkan dengan tindak pidana baru yang sebelumnya
tidak pernah dilakukannya pada 20 april 2020 direktorat jenderal
pemasyarakatan (ditjepas) kemenkumham mencatat 38.822 narapidana dan
anak yang di keluarkan terkait dengan diberikannya kebijakan asimilasi
tersebut. dari jumlah 38.882 narapidana dan anak yang di keluarkan, sebanyak
36.641 orang yang keluar penjara keluar melalui proses asimilasi, Namun
dengan adanya peraturan tersebut, khususnya di Kabupaten Bengkalis malah
menimbulkan masalah baru yang mana residivis bukan hal yang baru di dunia
hukum, yang mana pengulangan tindak pidana tersebut dianggap sebagai
keberlanjutan dari niat jahat si narapidana, bahwa angka narapidana yang
melakukan perbuatan residivis dapat dikatakan banyak dengan jumlah yang
diberi asimilasi sebanyak 585 orang dan mekakukan residivis sebanyak 110
orang. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan
teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian
kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
Penegakan Hukum Terhadap Narapidana (Residivis) Yang Diberikan
Asimilasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi
Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19 di Lapas Kabupaten Bengkalis belum terlaksana dengan optimal
sebagaimana mestinya, dimana masih terjadi faktor-faktor penghambat yang
membuat tidak terlaksananya dengan baik penegakan hukum ini. Faktor
penghambat pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terhadap
residivis akibat dikeluarkannya kebijakan asimilasi dalam rangka
penanggulangan penyebaran covid-19 di Lapas Kabupaten Bengkalis, yaitu
faktor hukum yang mana tidak dijelaskannya didalam peraturan tersebut apa
saja yang dilakukan oleh si narapidana dalam menjalankan program asimilasi
dan fakor masyarakat dimana masyarakat tidak mendukung dan tidak
memberikan bantuan dalam merangkul si mantan narapidana ketika telah
keluar dari penjara sehingga mereka kembali mengulangi perbuatannya
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:50:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah