Pertanggung Jawaban Ppat Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan Dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Di Kabupaten Kampar
Wahyudi, Ilham
Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk akta-aktanya,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pendaftaran tanah..
Rumusan Masalah Bagaimana Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses
Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Apa saja hambatan yang
ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas
Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37
tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Bagaimana upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan yang ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam
Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar. Tujuan
penelitian ini Untuk menjelaskan dan menganalisis Pertanggungjawaban PPAT
Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal
30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Untuk
menjelaskan dan menganalisis hambatan yang ditemukan dalam
Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat
Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di
Kabupaten Kampar.Untuk menjelaskan dan menganalisis upaya yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan yang ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT
Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal
30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Jenis
Penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum sosiologis, menurut Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) lebih diarahkan suatu penelitian yang tentang
hukum positif, pengaruhnya berlakunya hukum positif terhadap kehidupan
masyarakat, melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat. Kesimpulan
Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat
Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di
Kabupaten Kampar belum berjalan dengan baik karena masih ditemukan hambatan
dalam menerapkan pertanggungjawaban tersebut dan kurangnya pengawasan dan
pembinaan mengakibatkan PPAT malas mengurus ijin cutinya dan tetap
menerapkan seolah-olah PPAT tetap berada di tempat.Hambatan yang ditemukan
dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang
Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998
di Kabupaten Kampar antara lain Para pihak tidak mau pindah ke PPAT lain
karena selalu mengurus urusannya dengan PPAT yang sama, PPAT sering
mempermudah para pihak sehingga walaupun dalam kondisi cuti dianggap para
pihak tetap bisa melakukan kewajibannya membuat akta,Kondisi ekonomi PPAT
menyebabkan PPAT tersebut tetap menerima pekerjaan walaupun tahu dia sedang
cuti.Oknum yang ada pada kantor PPAT tersebut yang menyimpan materai PPAT
meskipun PPATnya sudah mengurus cuti tapi pekerjaan tetap dilakukan tanpa
sepengetahuan PPAT tersebut. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
yang ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak
Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar bahwa Badan Pertanahan harus
xii
melakukan sosialisai pengawasan dan pembinaan kepada para PPAT dan
anggotanya sehingga menjadi jera membuat akta dalam kondisi cuti atau tanpa ijin
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pendaftaran tanah..
Rumusan Masalah Bagaimana Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses
Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Apa saja hambatan yang
ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas
Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37
tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Bagaimana upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan yang ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam
Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar. Tujuan
penelitian ini Untuk menjelaskan dan menganalisis Pertanggungjawaban PPAT
Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal
30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Untuk
menjelaskan dan menganalisis hambatan yang ditemukan dalam
Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat
Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di
Kabupaten Kampar.Untuk menjelaskan dan menganalisis upaya yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan yang ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT
Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal
30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar.Jenis
Penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum sosiologis, menurut Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) lebih diarahkan suatu penelitian yang tentang
hukum positif, pengaruhnya berlakunya hukum positif terhadap kehidupan
masyarakat, melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat. Kesimpulan
Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dibuat
Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 di
Kabupaten Kampar belum berjalan dengan baik karena masih ditemukan hambatan
dalam menerapkan pertanggungjawaban tersebut dan kurangnya pengawasan dan
pembinaan mengakibatkan PPAT malas mengurus ijin cutinya dan tetap
menerapkan seolah-olah PPAT tetap berada di tempat.Hambatan yang ditemukan
dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Yang
Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998
di Kabupaten Kampar antara lain Para pihak tidak mau pindah ke PPAT lain
karena selalu mengurus urusannya dengan PPAT yang sama, PPAT sering
mempermudah para pihak sehingga walaupun dalam kondisi cuti dianggap para
pihak tetap bisa melakukan kewajibannya membuat akta,Kondisi ekonomi PPAT
menyebabkan PPAT tersebut tetap menerima pekerjaan walaupun tahu dia sedang
cuti.Oknum yang ada pada kantor PPAT tersebut yang menyimpan materai PPAT
meskipun PPATnya sudah mengurus cuti tapi pekerjaan tetap dilakukan tanpa
sepengetahuan PPAT tersebut. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
yang ditemukan dalam Pertanggungjawaban PPAT Dalam Proses Peralihan Hak
Atas Tanah Yang Dibuat Bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 1998 di Kabupaten Kampar bahwa Badan Pertanahan harus
xii
melakukan sosialisai pengawasan dan pembinaan kepada para PPAT dan
anggotanya sehingga menjadi jera membuat akta dalam kondisi cuti atau tanpa ijin
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:51:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah