Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalimunthe, Joki Armansyah
Terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Minas Kabupaten Siak
kembali terjadi, terdapat 2 kasus karhutla dalam 3 tahun terakhir. Dengan demikian
terjadi pertentangan antara aturan yang mengatur yakni Undang_undang No 32
Tahun 2009 dengan kasus yang terjadi. Rumusan masalah yang pertama,
bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan
dan lahan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas Berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan?, kedua, Bagaimana Hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum
terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Kepolisian
Sektor Minas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan?, dan ketiga, Bagaimana Upaya Polisi
dalam Penanggulangan Karhutla di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan?. Tujuan penelitian ini, pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Minas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, kedua, Untuk mengetahui
Hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan
Lahan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dan
ketiga, Untuk mengetahui Upaya Kepolisian dalam penanggulangan Karhutla di
Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Metode penelitian
pada penelitian ini adalah hukum sosiologis, lokasi penelitian ini Kantor Kepolisian
Sektor Minas, penelitian ini menggunakan jenis data primer, sekunder dan tertier,
teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan kajian kepustakaan.
Analisis data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil penelitian,
pertama, proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di
wilayah hukum kepolisian sektor Minas masih dalam proses penyelidikan, hal ini
dikarenakan pada saat olah TKP tidak ditemukan saksi dan barang bukti, kedua,
hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan
dan lahan ini lokasi yang sulit ditempuh, tidak adanya saksi dan barang bukti,
keterbatasan anggaran dalam mendatangkan saksi ahli, dan alur Birokrasi
Penegakan Hukum yang panjang, dan ketiga, Upaya Polisi dalam Penanggulangan
Karhutla diantaranya melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli
bersama aparat desa/lurah, membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
perundang-undangan lainnya
kembali terjadi, terdapat 2 kasus karhutla dalam 3 tahun terakhir. Dengan demikian
terjadi pertentangan antara aturan yang mengatur yakni Undang_undang No 32
Tahun 2009 dengan kasus yang terjadi. Rumusan masalah yang pertama,
bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan
dan lahan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas Berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan?, kedua, Bagaimana Hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum
terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Kepolisian
Sektor Minas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan?, dan ketiga, Bagaimana Upaya Polisi
dalam Penanggulangan Karhutla di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan?. Tujuan penelitian ini, pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Minas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, kedua, Untuk mengetahui
Hambatan Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan
Lahan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dan
ketiga, Untuk mengetahui Upaya Kepolisian dalam penanggulangan Karhutla di
Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Metode penelitian
pada penelitian ini adalah hukum sosiologis, lokasi penelitian ini Kantor Kepolisian
Sektor Minas, penelitian ini menggunakan jenis data primer, sekunder dan tertier,
teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan kajian kepustakaan.
Analisis data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil penelitian,
pertama, proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di
wilayah hukum kepolisian sektor Minas masih dalam proses penyelidikan, hal ini
dikarenakan pada saat olah TKP tidak ditemukan saksi dan barang bukti, kedua,
hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan
dan lahan ini lokasi yang sulit ditempuh, tidak adanya saksi dan barang bukti,
keterbatasan anggaran dalam mendatangkan saksi ahli, dan alur Birokrasi
Penegakan Hukum yang panjang, dan ketiga, Upaya Polisi dalam Penanggulangan
Karhutla diantaranya melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli
bersama aparat desa/lurah, membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
perundang-undangan lainnya
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:51:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah