Pelaksanaan Larangan Mengemis Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial
Syah, Diky Septiawan
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat,
maka kondisi ketentraman dan ketertiban sosial daerah yang kondusif
merupakan ketentraman yang mendasar bagi seluruh masyarakat untuk
meningkatkan mutu kehidupan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah
membuat kebijakan dalam mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 yang mengatur tentang ketertiban sosial, Sehubungan dengan itu timbul
beberapa permasalahan yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan Larangan Pengemis di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Ketertiban Sosial, serta faktor apakah yang menghambat Pengemis dilarang di
Kota Pekanbaru dan upaya apakah yang dilakukan untuk mengatasi faktor
penghambat yang dihadapi terhadap pelaksanaan larangan mengemis di Kota
Pekanbaru, Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaa larangan mengemis yang memintaminta di Kota Pekanbaru serta untuk menjelaskan faktor apakah yang dihadapi
terhadap Larangan pengemis yang meminta-minta di Kota Pekanbaru dan
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghalang yang
dihadapi terhadap Larangan pengemis yang meminta-minta di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban
Sosial. Dalam hal melakukan penelitian ini untuk melengkapi data yang konkrit,
serta jawaban yang objekif dan ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis,
serta untuk Pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder dan hukum
primer. Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk penertiban dan pembinaan
yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No 12 Tentang Ketertiban Sosial
dan implementasinya sesuai dengan Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang
Ketertiban Sosial, dilakukan dengan cara razia oleh Polisi Pamong Praja, Tindak
lanjut razia, di koordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk
melakukan pembinaan dan pelatihan bagi gelandangan dan pengemis disamping
Pelaksanaan Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial
untuk mengurangi jumlah pengemis di Kota Pekanbaru mempunyai faktor
penghambat yaitu,Terbatasnya tenaga yang terampil di bidangnya, Kurangnya
komunikasi antara pelaksana kebijakan dan masyarakat, dan Kurangnya
dukungan dari masyarakat. adapun upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk
mengatasi hambatan implementasi kebijakan yang Pemerintah Kota Pekanbaru
dengan cara meningkatkan kerjasama yang baik dengan sesama pegawai dalam
mengimplementasikan kebijakan, serta implementasi kebijakan yang melarang
masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengemis dijalan yaitu dengan
meningkatkan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Dengan begitu
masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Yaitu
Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial .
maka kondisi ketentraman dan ketertiban sosial daerah yang kondusif
merupakan ketentraman yang mendasar bagi seluruh masyarakat untuk
meningkatkan mutu kehidupan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah
membuat kebijakan dalam mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 yang mengatur tentang ketertiban sosial, Sehubungan dengan itu timbul
beberapa permasalahan yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan Larangan Pengemis di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Ketertiban Sosial, serta faktor apakah yang menghambat Pengemis dilarang di
Kota Pekanbaru dan upaya apakah yang dilakukan untuk mengatasi faktor
penghambat yang dihadapi terhadap pelaksanaan larangan mengemis di Kota
Pekanbaru, Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaa larangan mengemis yang memintaminta di Kota Pekanbaru serta untuk menjelaskan faktor apakah yang dihadapi
terhadap Larangan pengemis yang meminta-minta di Kota Pekanbaru dan
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghalang yang
dihadapi terhadap Larangan pengemis yang meminta-minta di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban
Sosial. Dalam hal melakukan penelitian ini untuk melengkapi data yang konkrit,
serta jawaban yang objekif dan ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis,
serta untuk Pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder dan hukum
primer. Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk penertiban dan pembinaan
yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No 12 Tentang Ketertiban Sosial
dan implementasinya sesuai dengan Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang
Ketertiban Sosial, dilakukan dengan cara razia oleh Polisi Pamong Praja, Tindak
lanjut razia, di koordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk
melakukan pembinaan dan pelatihan bagi gelandangan dan pengemis disamping
Pelaksanaan Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial
untuk mengurangi jumlah pengemis di Kota Pekanbaru mempunyai faktor
penghambat yaitu,Terbatasnya tenaga yang terampil di bidangnya, Kurangnya
komunikasi antara pelaksana kebijakan dan masyarakat, dan Kurangnya
dukungan dari masyarakat. adapun upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk
mengatasi hambatan implementasi kebijakan yang Pemerintah Kota Pekanbaru
dengan cara meningkatkan kerjasama yang baik dengan sesama pegawai dalam
mengimplementasikan kebijakan, serta implementasi kebijakan yang melarang
masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengemis dijalan yaitu dengan
meningkatkan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Dengan begitu
masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Yaitu
Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial .
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:52:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah