Pengendalian Peredaran Penggunaan Senjata Airsoft Gun Berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah Raga Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Syukran, Muhammad
Skripsi ini berjudul “Pengendalian Peredaran Penggunaan Senjata Airsoft
Gun berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah Raga di wilayah hukum
Polresta Pekanbaru” Dalam Pasal 13 ayat (1) undang-undang tersebut
menjelaskan bahwa persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Air
Gun untuk kepentingan olahraga harus memiliki kartu tanda anggota klub
menembak yang bernaung dibawah Perbakin, berusia paling rendah 15 (lima
belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog dan
memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa
kepemilikan senjata airsoft gun yang digunakan oleh masyarakat masih banyak
yang ilegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengendalian
Peredaran penggunaan senjata Airsoft Gun berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah
Raga di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Intelkam
Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Ketua Perbakin Pengprov
Riau ditetapkan dengan metode sensus. Pemilik Air Soft Gun yang tidak memiliki
izin ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan data dengan
menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka.
Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik kesimpulan
menerapkan metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa
pengendalian peredaran penggunaan senjata Airsoft Gun berdasarkan Perkap
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk
Kepentingan Olah Raga di wilayah hukum Polresta Pekanbaru belum dapat
berjalan dengan baik. Hambatannya bahwa kurangnya koordinasi antara Polresta
Pekanbaru dengan Perbakin Provinsi Riau maupun dengan pihak Dinas Bea
Cukai, keterbatasan personil kepolisian di bidang pengawasan dan pengendalian
yang sifat wilayah daratannya begitu luas dan mudahnya masyarakat dalam
mendapatkan senjata air gun secara illegal maupun kurangnya kesadaran
masyarakat untuk mendatakan unit senjata air gun kepada Kepolisian. Upayanya
bahwa melakukan dan meningkatkan kerjasama dalam bentuk koordinasi dari
berbagai pihak antara lain adalah peran serta masyarakat dan organisasi penembak
(Perbakin) yang ada di Provinsi Riau namun institusi kepabeanan mempunyai
peranan yang sangat penting dalam tindakan pencegahan.
Gun berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah Raga di wilayah hukum
Polresta Pekanbaru” Dalam Pasal 13 ayat (1) undang-undang tersebut
menjelaskan bahwa persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Air
Gun untuk kepentingan olahraga harus memiliki kartu tanda anggota klub
menembak yang bernaung dibawah Perbakin, berusia paling rendah 15 (lima
belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog dan
memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa
kepemilikan senjata airsoft gun yang digunakan oleh masyarakat masih banyak
yang ilegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengendalian
Peredaran penggunaan senjata Airsoft Gun berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah
Raga di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Intelkam
Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Ketua Perbakin Pengprov
Riau ditetapkan dengan metode sensus. Pemilik Air Soft Gun yang tidak memiliki
izin ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan data dengan
menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka.
Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik kesimpulan
menerapkan metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa
pengendalian peredaran penggunaan senjata Airsoft Gun berdasarkan Perkap
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk
Kepentingan Olah Raga di wilayah hukum Polresta Pekanbaru belum dapat
berjalan dengan baik. Hambatannya bahwa kurangnya koordinasi antara Polresta
Pekanbaru dengan Perbakin Provinsi Riau maupun dengan pihak Dinas Bea
Cukai, keterbatasan personil kepolisian di bidang pengawasan dan pengendalian
yang sifat wilayah daratannya begitu luas dan mudahnya masyarakat dalam
mendapatkan senjata air gun secara illegal maupun kurangnya kesadaran
masyarakat untuk mendatakan unit senjata air gun kepada Kepolisian. Upayanya
bahwa melakukan dan meningkatkan kerjasama dalam bentuk koordinasi dari
berbagai pihak antara lain adalah peran serta masyarakat dan organisasi penembak
(Perbakin) yang ada di Provinsi Riau namun institusi kepabeanan mempunyai
peranan yang sangat penting dalam tindakan pencegahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:28:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah