Pelaksanaan Pengelolaan Barang Bukti Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu
Muraci, Arvio
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya barang bukti yang akan
dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka
yang berhak untuk menerimanya tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang bukti yang akan dikembalikan kepada orang yang berhak menerimanya
tersebut tidak ada ditempat, hilang atau lupa menyimpannya, sehingga proses
pengembalian barang bukti yang seharusnya untuk dikembalikan kepada orang
atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak untuk
menerimanya belum dapat terlaksana dengan baik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan
pengelolaan barang bukti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak
Hulu. Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu. Bagaimana
upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dalam
menganalisis data ditentukan dengan metode kualitatif sedangkan dalam menarik
kesimpulan ditentukan dengan metode deduktif.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan pengelolaan
barang bukti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu belum
dapat berjalan secara optimal. Hambatannya adalah belum memadainya fasilitas,
tempat atau sarana prasarana,kurangnya dukungan Pemerintah untuk memberikan
dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti. Upayanya bahwa melakukan
koordinasi dengan Sattahti dengan melakukan penyidikan intern terhadap barang
bukti yang mengalami kehilangan atau kerusakan dan menindak anggota yang
lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka
yang berhak untuk menerimanya tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang bukti yang akan dikembalikan kepada orang yang berhak menerimanya
tersebut tidak ada ditempat, hilang atau lupa menyimpannya, sehingga proses
pengembalian barang bukti yang seharusnya untuk dikembalikan kepada orang
atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak untuk
menerimanya belum dapat terlaksana dengan baik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan
pengelolaan barang bukti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak
Hulu. Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu. Bagaimana
upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dalam
menganalisis data ditentukan dengan metode kualitatif sedangkan dalam menarik
kesimpulan ditentukan dengan metode deduktif.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan pengelolaan
barang bukti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu belum
dapat berjalan secara optimal. Hambatannya adalah belum memadainya fasilitas,
tempat atau sarana prasarana,kurangnya dukungan Pemerintah untuk memberikan
dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti. Upayanya bahwa melakukan
koordinasi dengan Sattahti dengan melakukan penyidikan intern terhadap barang
bukti yang mengalami kehilangan atau kerusakan dan menindak anggota yang
lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:28:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah